INFORMASI TERKINI.id, WAJO-Terlapornya MAJ beberapa waktu lalu, di Mapolres Wajo, oleh Hj. Subedah yang di duga menjadi korban penipuan pembelian sebidang tanah, berdasarkan SP2HP naik status menjadi tersangka.
Dalam hal ini, Surat Perkembangan Pemberitahuan Hasil Perkara (SP2HP) yang dilayangkan oleh polres Wajo tanggal 2 Agustus 2022, kepada korban Hj. Subedah ini, menjadi angin segar setelah hampir tiga bulan menunggu perkembangan kasus tersebut.
Kata Hj.Subedah selaku korban yang di konfirmasi melalui via WhatsAppnya, merasa lega atas kabar yang ia terima, ia pun mengaku bahwa ini salah satu bukti bahwa pihak polres serius menangani setiap laporan warga dalam mendapatkan keadilan.
"Kami percayakan kasus ini kepada pihak kepolisian dan kami optimis pihak penegak hukum akan segera menahan pelaku, sebagai bentuk pertanggung jawaban atas perbuatan pelaku terhadap dirinya,". Kata Hj. Subedah, Rabu(03/08/2022).
"Saya sangat berharap kepada Pihak Penegak Hukum wilayah Polres Wajo agar kiranya segera di lakukan Penahanan terhadap tersangka dalam kasus ini,". Seperti di lansir laman media Radarsulsel.co.id yang tayang pada Selasa 2 Agustus 2022 lalu
Didampingi keluarganya Zainal Abidin lanjut Hj. Subedah, kita ikuti Prosedur Hukum yang berlaku, ia juga meminta agar pelaku ditahan sebagai efek jerah, dan mengembalikan haknya.
"Intinya Kembalikan hak saya, dan yang dipidanakan adalah perbuatannya, jadi kembalikan Hak saya, karna Tanah itu sudah saya Beli bukan dengan nilai sedikit,". Tegas Hj.Subedah.
(*)