Residivis 365 Kembali Di Jebloskan Satreskrim Polres KP3


Surabaya, Informasi-Terkini.id -
Residivis pelaku tindak pidana Pencurian dengan kekerasan sebagai mana dimaksud dalam pasal 365 KUHP tak ada jeranya meskipun sudah pernah menjalani hukuman yang ia terima 7 bulan.


Dirinya tidak lain pelakunya adalah MS Laki -  laki 41 Tahun asal Dusun Meteng tengah Omben Madura, setelah melakukan pencurian handphone vivo 1 pro di wilayah Ampel pada hari minggu (25/12/2022) di depan rumah potong hewan Jl Pegirian, Kota Surabaya.


Meskipun berhasil melarikan diri dengan di bantu oleh seseorang yang tidak dikenal, akan hal ini polisi sebelumnya sudah mengantongi identitasnya, hingga MS pada hari selasa (31/1/2023) di Giras Kopi 50 Jl. Gresik sekira jam 13.30 WIB diringkus oleh Anggota unit IV Sat Reskrim Polres Pelabuhan Perak.


Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Perak (KP3) Surabaya AKP Arief Rizky Wicaksana, memaparkan, MS dalam melancarkan pencurian dirinya menggunakan Sepeda motor yamaha Vega warna hijau dan memakai kaos lengan pendek warna abu - abu beserta bawahan celana jeans panjang warna biru," Sudah kami amankan sebagai barang bukti," Terang AKP Arief Kamis (9/2/2023)


Pihaknya juga menambahkan terkait barang bukti dari korban, Anggotanya juga mengaman satu buah dosh book hp VIVO 1 Pro," kami sudah kantongi juga identitas pelaku yang membantu pelaku dalam pelarian, masih dalam penyelidikan," Imbuhnya Kasat Reskrim.


Sementara ketika di tanya polisi modus seperti apa," Saya merebut handphone dari tangan korban yang sedang lengah dan selanjutnya melarikan diri dengan cara berlari untuk menghindari kejaran Korban" Ujar MS kepada polisi.(A.irfan)

Previous Post Next Post