Polres Tuban Terima Penghargaan Kategori Pelayanan Prima Tahun 2022 Dari Kemenpan RB RI


Tuban, Informasi-Terkini.id -
Kepolisian Resor Tuban kembali mendapatkan penghargaan Sebagai unit penyelenggaraan pelayanan publik kategori A pelayanan prima lingkup Kepolisian Negara Republik Indonesia tahun 2022 dari Deputi Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Republik Indonesia, Selasa (21/02/23).


Penghargaan dan predikat tersebut diberikan berdasarkan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) yang dilakukan oleh Kemenpan RB bersama dengan kementerian dan lembaga khusus.


Penghargaan tersebut merupakan yang ketiga kalinya diterima oleh Polres Tuban, mengulangi capaian yang pernah diraih pada tahun 2019 dan 2021 lalu.


Kegiatan yang dilaksanakan di Rupatama Mabes Polri Jl. Trunojoyo 3 Kebayoran baru Jakarta Selatan itu  dihadiri oleh Wakil Presiden RI Prof. Dr. (H.C.) K.H. Ma'ruf Amin, Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., Pejabat utama Mabes Polri, para Kasatker serta Kasatwil penerima penghargaan.


Sebanyak 47 Polresta maupun Polres meraih penghargaan pelayanan prima serta 19 unit kerja yang mendapatkan kategori teladan berintegritas


Kapolres Tuban AKBP Rahman Wijaya, S.I.K., S.H., M.H., usai menerima penghargaan tertinggi pelayanan publik dari Kemenpan RB tersebut mengucapkan terimakasih kepada seluruh jajarannya atas capaian yang diraih oleh Kesatuan yang dipimpinnya.


"Ini penghargaan tertinggi dalam pelayanan publik, mudah-mudahan dengan penghargaan ini menjadi penyemangat kami untuk terus bisa memberikan pelayanan yang terbaik buat masyarakat" Ucap AKBP Rahman 


Polda Jawa timur sendiri sebanyak 10 Polres/Polrestabes yang mendapat penghargaan pelayanan prima diantaranya :

1. Polrestabes Surabaya

2. Polresta Sidoarjo

3. Polres Malang Kota

4. Polresta Banyuwangi

5. Polres Malang

6. Polres Gresik 

7. Polres Lamongan

8. Polres Tuban

9. Polres Mojokerto

10. Polres Nganjuk

Previous Post Next Post