Polisi Berhasil Amankan Pelaku Curanmor Spesialis Rumah Kost


Surabaya, Informasi-Terkini.id -
Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi ditempat parkiran rumah kost Jalan Cepu 6 dan Jalan Bronggalan II/36-38 Surabaya, pada Rabu, (8/01/2023) lalu, berhasil diungkap oleh Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, Polda Jatim. 


Terbaru, pelaku pencurian tersebut berinisial TH (41) warga Tambelangan, Sampang Madura, mereka ditangkap oleh Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, berikut barang bukti. 


Sebelum ditangkap, aksi pencuri spesialis rumah kost itu terekam kamera Closed Circuit Television (CCTV) yang kemudian viral di media sosial publik Kota Surabaya. 


Dalam rekaman CCTV, terlihat TH yang menggunakan topi serta jaket warna biru, dengan menggunakan celana pendek pelaku memindahkan motor jenis honda beat yang terparkir didepan rumah kost lantas pelaku mengambil motor honda Scoopy. Setelah dirasa aman, dia kemudian membawa kabur. 


Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan melalui Kasat Reskrim AKBP Mirzal Maulana mengatakan, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawan berkat rekaman CCTV dan keterangan sejumlah saksi di lokasi.


“Saat ditangkap, barang bukti satu celana pendek warna hitam. Dari pengakuannya pelaku sepeda motor hasil curian itu, dijual kepada penadahnya antara 3 juta - 3,5 juta, dari hasil penjualan tersebut, TH mendapatkan bagian 750 ribu - 1 juta untuk sisanya dibagi dengan rekannya untuk biaya operasional,” kata Mirzal, kepada wartawan Minggu (12/02/2023).


Kepada aparat, TH mengaku sudah 4 TKP melakukan pencurian kendaraan bermotor di Kota Surabaya, bersama tiga rekannya yakni, AR (DPO) sebagai peran TH, ED (DPO) RH (DPO) dan satu orang sebagai penadahan (480 kuhp). 


Perwira Polisi dengan dua melati di pundaknya mengungkapkan, modus kejahatannya, dia secara keliling di Kota Surabaya, untuk mencari sasaran sepeda motor yang mereka incar di tempat kost tersebut. 


"Pagar rumah kost dalam keadaan terkunci lantas pelaku merusak kunci pagar kost dengan menggunakan kunci Leter L," jelas Mirzal. 


Mirzal menambahkan, lantas pelaku merusak rumah kunci sepeda motor dengan menggunakan kunci Leter "T" Setelah berhasil langsung melarikan diri dengan membawa motor hasil curian tersebut. 


"Kini tersangka TH mendekam di balik jeruji besi Mapolrestabes Surabaya. Dia terancam hukuman di atas lima tahun kurungan penjara, karena polisi menjeratnya dengan Pasal 363 KUHP," pungkasnya.(irfn)

Previous Post Next Post