Penganiayaan Gunakan Senjata Tajam Parang Terjadi di Ma'rang Pangkep, Saat Press Release Begini Kronologisnya

INFORMASI TERKINI.id,PANGKEP-- Terjadi Tindak Pidana Penganiayaan pada Sabtu 11 Februari 2023, Pukul 15.30 Wita di Kampung Bawapitu, Desa Pitue, Kecamatan Ma'rang, Kabupaten Pangkep. 

Pada Senin 20 Februari 2023 dilaksanakan Press Release kasus penganiayaan yang dipimpin Kasi Humas Polres Pangkep Polda Sulsel AKP Imran, SH. didampingi Banit Idik 1 Pidum Satreskrim Polres Pangkep Bripka Edhi Priatama, SH di Aula Endra Dharmalaksana Polres Pangkep yang dihadiri para Awak Media.

Identitas pelaku seorang pria yang berinisial MD (55Th) yang beralamat di Kampung Bawapitu, Desa Pitue, Kec. Marang, Kab. Pangkep.

Sedangkan identitas korban seorang pria yang berinisial NS yang beralamat di Kampung Bawapitu, Desa Pitue, Kec. Ma'rang, Kab. Pangkep.

Kemudian Barang Bukti (BB) yang digunakan pelaku yakni 1 ( Satu ) Buah parang dengan panjang 59 cm, celana pendek warna putih, sarung kotak warna putih biz hitam, 1 (satu) Buah kayu dengan panjang 129 cm dan lebar 11,5 cm.

Dalam Press Release, Kasi Humas Polres Pangkep menjelaskan bahwa penyebab terjadinya penganiayaan ini adalah masalah selisih paham tentang perbincangan si korban dengan saksi yang membuat pelaku tersinggung sehingga pelaku mengatai korban dengan perkataan yang tidak pantas atau penghinaan. 

Lalu si korban melemparinya dengan kayu yang panjangnya kurang lebih 1 meter karena dikatai oleh pelaku dengan perkataan yang tidak pantas, namun si korban tidak mengenai pelaku dan kemudian pelaku langsung menebaskan parangnya ke tangan kiri, perut samping kiri, dan belakang leher belakang kemudian menebas kepala korban. 
Saat korban sudah berlumuran darah, pelaku langsung kembali kerumahnya dan menyimpan parang tersebut dan pelaku sempat pula mengganti baju dan celananya, kemudian pelaku berangkat ke rumah salah seorang anggota ptolri yang bernama saudara Hasan yang bertugas di Polsek Ma'rang Polres Pangkep untuk menceritakan kejadian tersebut sekaligus menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya tersebut. 

Adapun pasal yang disangkakan Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana Subs 351 Ayat (1) KUHPidana dan kini tersangka dan Barang Bukti sudah diamankan di Mapolres Pangkep untuk proses hukum selanjutnya. (AM)
Previous Post Next Post