INFORMASI-TERKINI,id,PANGKEP-- Telah ditemukan sesosok mayat Laki-laki di Kp. Attupunge, Desa Bara Batu, Kecamatan Labakkang, Kabupaten Pangkep pada Rabu 15 Februari 2023, sekitar pukul 07.20 Wita.
Korban bernama Songke (70 Th), pekerjaan Petani, Alamat Kp. Baru, Desa Bara Batu, Kec. Labakkang, Kab. Pangkep yang ditemukan di area persawahan oleh Lk. Risal si pemilik sawah.
Adapun saksi-saksi yakni Risal (29 Th), Pekerjaan Petani dan Kaharuddin (30 Th), Pekerjaan Petani yang keduanya beralamat di Kp. Attupunge, Desa Bara Batu, Kec. Labakkang, Kab. Pangkep.
Kronologis Kejadiannya berawal pada Rabu 15 Februari 2023, sekitar pukul 07.20 Wita ditemukan mayat di kp. Attupunge, Desa Bara Batu, Kec. Labakkang, Kab. Pangkep dimana korban ditemukan oleh Lk. Risal sementara membersihkan sawah miliknya lalu tiba-tiba melihat mayat posisi tengkurap disawahnya. Kemudian Lk. Risal memanggil sepupunya Lk. Kaharuddin dan Kaharuddin lalu menyampaikan kepada aparat Desa untuk mendatangi TKP penemuan mayat.
Menurut keluarga korban Lk. Rahman yang merupakan Anak Kandung korban bahwa orang tuanya Lk. Songke meninggalkan rumah pada Senin 13 Februari 2023, sekitar jam 14.00 wita. Kemudian Keluarga korban mencari namun belum ditemukan. Setelah itu Anak korban Lk. Rahman menginformasikan ke Media/Facebook dan menurut keluarga korban Lk. Songke lagi sakit dan sudah pikun (lupa ingatan).
Selanjutnya pada Pukul 08.20 Wita Korban Lk. Songke di bawah ke rumah Rahman (Anak Kandungnya) di Kp. Mattoangin, Desa Taraweang, Kec. Labakkang, Kab. Pangkep menggunakan mobil Ambulance milik Puskesmas Taraweang.
Saat dihubungi Via Whatsapp, Kapolsek Labakkang Polres Pangkep Polda Sulsel IPTU Junardi, SH membenarkan kejadiannya dan mayat korban sudah dievakuasi dan InshaAllah rencana korban akan dikebumikan di Kp. Accedange, Kec. Bungoro pada Kamis 15 Februari 2023 sesudah Sholat Dhuhur.
Adapun tindakan dari kepolisian Polres Pangkep dan Polsek Labakkang yakni :
1. Mendatangi TKP bersama Identifikasi Sat Reskrim dan Ka. Spk Polres Pangkep.
2. Menghubungi Puskesmas Taraweang untuk visum luar.
3. Mengevakuasi korban menuju ke kerumahnya.
4. Mencatat saksi-saksi.
5. Membuat surat pernyataan bermaterai tidak bersedia untuk dilakukan otopsi dari pihak keluarga yang ditanda tangani oleh Anak Kandung korban atas nama Rahman
6. Melaporkan kejadian tersebut kepada KA. (AM)