Penangkapan Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan, Pelakunya Diamankan Tim Resmob Polres Pangkep

INFORMASI TERKINI.id,PANGKEP-- Telah berhasil diamankan pelaku tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) pada Jum'at 24 Februari 2023,Pukul 17.00 Wita oleh Anggota Resmob Polres Pangkep Polda Sulsel yang dipimpin langsung Kanit Resmob IPDA Ramadhan T. Bersama Anggotanya di Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep. 

Adapun Tempat Kejadian Perkara (TKP) didua tempat yakni di Jl. Matahari Perum Raya Purnama 2 Blok F1 No. 10, Kel. Padoang-Doangan, Kec. Pangkajene, Kab. Pangkep yang terjadi pada Jum'at 03 Januari 2023 dan di Jl. Matahari Perum Raya Purnama 2, Kel. Padoang-Doangan, Kec. Pangkajene, Kab. Pangkep yang terjadi Pada Rabu 22 Februari 2023.

Identitas Korban yakni :
1. Muhammad Saad ( 27 Th) yang beralamat di Maccini Baji, Desa Tondong Kura, Kec. Tondong Tallasa, Kec. Pangkajene, Kab. Pangkep
2. Fadli Amir (34 Th), Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Jl. Matahari, Kec. Pangkajene, Kab. Pangkep.

Sedangkan identitas diduga pelaku yang diamankan yakni berinisial
RM (31 Th), PekerjaanWiraswasta, Alamat Perumahan Raya Purnama, Kel. Padoang-Doangan, Kec. Pangkajene, Kab. Pangkep.

Kronologis kejadiannya yakni berawal pada 03 Januari 2023, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan cara pelaku terlebih dahulu mengcongkel dan merusak besi pengaman jendela ruang tamu rumah milik korban, lalu pelaku masuk ke dalam rumah (ruang tamu) kemudian mengambil 1 (satu) Unit TV merk TOSHIBA 24 inch. Korban baru mengetahui perihal kejadian tersebut setelah korban ke lokasi dengan maksud ingin melihat keadaan rumah milik korban namun pada saat itu korban mendapati jendela rumah milik korban dalam keadaan terbuka dan selanjutnya korban masuk ke dalam rumah lalu melihat TV yang ada di ruang tamu sudah tidak ada. Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 2.500.000,- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) dan melaporkannya ke Polres Pangkep untuk diproses lebih lanjut.

Selanjutnya pada Rabu 22 Februari 2023, sekitar pukul 03.00 dini hari bertempat perumahan Raya Purnama 2, Kel. Padoang-Doangan, Kec. Pangkajene, Kab. Pangkep, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh pelaku dalam penyelidikan dan  adapun kronologis kejadian pelaku masuk lewat pintu belakang rumah dengan cara merusak pintu dengan menggunakan linggis kecil kemudian pelaku masuk ke dalam dapur dan ruang tengah lalu mengambil Televisi Merk LG 32 inch, Handphone Merek OPPO Reno 4 dan tabung gas 3 Kg. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 8.000.000,- (Delapan juta rupiah) dan melaporkannya di Polres Pangkep untuk diproses lebih lanjut.

Dihubungi via Telepon, Kasat Reskrim Polres Pangkep Polda Sulsel IPTU Laode Muhammad Jefri Hamzah, S.Tr.K., M.H membenarkan kejadiannya dan mengatakan bahwa Anggota Resmob Polres Pangkep melakukan serangkaian penyelidikan dan dari hasil penyelidikan serta keterangan saksi/korban, anggota mendapatkan informasi keberadaan diduga pelaku. Selanjutnya Anggota Resmob Polres Pangkep yang dipimpin IPDA Ramadhan T., lalu menuju ke Jl. Matahari Perum Raya Purnama, Kab. Pangkep. Adapun dari hasil yang dicapai, Anggota berhasil mengamankan terduga Pelaku Lk. RM dan selanjutnya Anggota mengintrogasi Lk. RM kemudian mengakui bahwa benar telah melakukan pencurian 2 TV Merk TOSHIBA 24 inch, Merk LG 32 inch dan 1 Handphone merk OPPO Reno 4. Selanjutnya Anggota membawa pelaku ke Posko Resmob Polres Pangkep untuk proses lebih lanjut.

Selanjutnya Barang Bukti yang berhasil diamankan yakni :
1. 1 ( satu ) Unit TV Merk TOSHIBA 24 inch
2. 1 ( satu ) Unit TV Merk LG 32 inch.
3. 2 ( dua ) Buah Tabung Gas. 

Kini Pelaku dan Barang Buktinya sudah diserahkan dan diamankan di Mapolres Pangkep guna penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut. (AM)
Previous Post Next Post