TORAJA UTARA -Salah satu anggota Polres Toraja Utara ditangkap Propam Polda Sulawesi Selatan.
Personel tersebut berinisial G. Ia terbukti melanggar kode etik dengan membekingi peredaran narkotika di Toraja Utara.
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana.
“Iya, anggota Satnarkoba Polres Toraja Utara, pangkatnya belum tahu,” kata Komang Suartana, Rabu (22/2/2023), dikutip zonakata.com.
Komang menjelaskan, saat ini G ditempatkan di tempat khusus (patsus).
Seiring dengan itu kata dia, sembilan orang saksi sedang menjalani pemeriksaan.
“Ada sembilan orang saksi sementara diperiksa,” sambungnya.
Komang menjelaskan, sebelumnya G menjalani tes urine dan hasilnya negatif.
Namum dari hasil pemeriksaan Propam Polda Sulsel ditemukan pelanggaran kode etik.
“Terbukti membekingi peredaran narkoba di sana (Kabupaten Toraja Utara,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Kapolres Toraja Utara, AKBP Eko Suroso secara mendadak melakukan pemeriksaan tes urine terhadap jajaran Satnarkoba Polres Toraja Utara.
Pemeriksaan urine itu termasuk Kasat Narkoba Polres Toraja Utara, Iptu Syahrul Rajabia.
Dari tujuh orang yang menjalani tes urine, seluruhnya negatif narkoba.
Pemeriksaan tersebut buntut dari pengakuan salah satu tahanan narkoba inisial AG yang mengaku mendapat perlindungan dari oknum Polisi di Polres Toraja Utara dalam mengedarkan sabu-sabu.
Pengakuan mengejutkan itu saat BNNK Tana Toraja menggelar jumpa pers pada Rabu (15/2/2023) lalu.
“Kami berani begini karena kami dilindungi dari bawah, Polres,” ungkap tahanan tersebut.
Pengakuan ini pun seketika viral di media sosial. Bahkan Bareskrim Polri memerintahkan Polda Sulsel untuk mengusut tuntas pengakuan tahanan narkoba tersebut. (**)