Menteri Keuangan Sry Mulyani "Bantah" Ada Sebanyak 13 Ribu Pegawai Kemenkeu Belum Lapor LHKPN

Doc : Menteri Keuangan Republik Indonesia- Sri Mulyani Indrawati. 


JAKARTA, INFORMASI-TERKINI.id,-- Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani Indrawati bantah adanya sebanyak 13 ribu pegawai Kementrian Keuangan (Kemenkeu) yang belum laporkan harta kekayaannya pada KPK, Minggu (26/02/2023).

Diketahui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan diserahkan kepada Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) dan dilakukan secara periodik setiap satu tahun. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa LHKPN diatur dalam Undang-Undang 30 tahun 2002.

"Kewajiban LHKPN diatur pada Undang-Undang Nomor 30/2002 sttd UU 19/2019, bagi pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,"Tulis Sri Mulyani. 

Sri Mulyani juga menegaskan bahwa tidak semua pegawai di lingkungan Kemenkeu diwajibkan lapor LHKPN. 

"Di lingkungan Kemenkeu, tidak semua pegawai diwajibkan lapor LHKPN, namun hanya pegawai dan pejabat yang sudah ditetapkan dalam KMK 83/2021 mengenai Daftar Wajib Lapor (WL) di lingkungan Kemenkeu adalah 33.370 (2021) dan 32.191 (2022), wajib lapor meliputi : JPT Madya (Eselon-1) dan Pratama (Eselon-2) dab stafsus, para pejabat pengadaan dan bendahara, pemeriksa bea cukai, AR, penilai pajak, pemeriksa pajak, pelelang, widyaiswara, hakim pengadilan pajak, dan pejabatan eselon III dan IV serta pelaksanaan di unit tertentu,"Tegasnya.

Mantan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas pada Kabinet Indonesia Bersatu itu pun menjelaskan pegawai yang tidak wajib LHKPN tetap lapor harta. 

"Pegawai yang tidak wajib lapor LHKPN tetap melapor harta dan SPT melalui aplikasi pajak dan harta kekayaan (Alpha) yaitu aplikasi pelaporan di internal kemenkeu,"Jelas Sri Mulyani. 

Sri Mulyani pun akui bahwa LHKPN di Kemenkeu mencapai 100 persen mulai 2017 hingga 2021.

"Tingkat kepatuhan wajib lapor LHKPN di Kemenkeu mencapai 100 persen (2017-2021), tahun 2021 hanya satu orang yang tidak melengkapi dokumen, untuk proses 2022, proses masih berjalan sampai 31 Maret 2023, status hingga 23 februari 2022; 18.306 pegawai (56,87%) sudah lapor dan 13.885 (43,13%) belum lapor, Kemenkeu mewajibkan pegawai melapor LHKPN, Alpha, dan SPT lebih awal yaitu sebelum tanggal 28 februari 2023,"Bebernya. 

Menteri Keuangan itu pun menambahkan bahwa Kemenkeu diwajibkan patuh dalam pelaporan. 

"Sama seperti tahun-tahun sebelumnya kepatuhan pelaporan pegawai Kemenkeu harus mencapai 100 persen,"Tutup Sri Mulyani. 



Editor : NH
Previous Post Next Post