Mengenai Upaya Banding FS dan Kawan-Kawan, Kapuspenkum Kejagung RI Angkat Suara!

Doc : Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr. Ketut Sumedana. 


JAKARTA, INFORMASI-TERKINI.id,-- Kejaksaan Agung angkat bicara melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum mengenai alasan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU)  terhadap terdakwa Ferdy Sambo, Terdakwa Putri Candrawathi, Terdakwa Kuat Ma'ruf dan Terdakwa Ricky Rizal Wibowo, Senin (21/02/2023).

Menanggapi pertanyaan berbagai media mengenai pengejuan banding oleh JPU atas putusan pengadilan negeri jakarta selatan terhadap Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Wibowo dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana melalui siaran persnya mengatakan ada beberapa dasar pertimbangan banding.

"Dasar pertimbangan pengajuan banding yakni sebagaimana aturan normatif hukum acara pidana berdasarkan rumusan pasal 67 KUHAP,"Katanya dalam siaran pers yang diterima Redaksi Media Informasi Terkini. 

Pasal 67 KUHAP ini berbunyi; "Terdakwa atau penuntut umum berhak untuk meminta banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat".

Kapuspenkum Dr. Ketut Sumedana menyampaikan bahwa upaya hukum banding  tentu berdasarkan pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia.

"Upaya hukum banding oleh JPU dilakukan berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum, pada poin 4 tentang Sikap Penuntut Umum terhadap Putusan Pengadilan huruf k,"Jelasnya. 

Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2021 pada poin 4 huruf k berbunyi; “Dalam hal terdakwa mengajukan banding, penuntut umum wajib mengajukan banding dengan membuat memori banding dan kontra memori banding apabila terdakwa membuat memori banding” dan huruf l “Pengajuan banding sebagaimana dimaksud pada huruf k) menjadi dasar untuk mengajukan kasasi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Dr. Ketut Sumedana membeberkan bahwa banding yang dilakukan JPU menerapakan prinsip equality before the law. 

"Upaya hukum banding yang diajukan oleh JPU walaupun semua pertimbangan hukum sudah diambil alih dan hukuman diperberat dalam vonis pengadilan, JPU menerapkan prinsip equality before the law yaitu persamaan hak di depan hukum dalam satu proses peradilan dan bukan semata-mata karena perbedaan strafmaat (tinggi rendahnya hukuman), namun ketika putusan Pengadilan Tinggi mengabulkan banding para Terdakwa baik sebagian ataupun seluruhnya, JPU mempunyai hak yang sama untuk mempertahankan argumentasi hukum yang sudah dibacakan dan tertuang dalam Surat Tuntutan dan argumentasi hukum yang telah tertuang dalam memori banding dan kontra memori banding, sehingga persamaan hak dalam upaya hukum dapat diakomodir pada saat mengajukan upaya hukum kasasi,"Beber Dr. Ketut. 

Kapuspenkum menambahkan memori banding dan kontra memori banding berupa risalah. 

"Upaya hukum banding oleh JPU nantinya akan mengajukan memori banding dan juga kontra memori banding berupa risalah yang memuat bantahan-bantahan terhadap isi memori banding dari Terdakwa Ferdy Sambo, Terdakwa Putri Candrawathi, Terdakwa Kuat Ma'ruf, dan Terdakwa Ricky Rizal Wibowo, serta menekankan kembali kebenaran dan ketepatan putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,"Tutup Dr. Ketut Sumedana. 




Editor : NH
Previous Post Next Post