Masyarakat Kelurahan Petoaha Keluhkan Debu PT Agung, PJ Walikota "Bilang" Dana PEN Tidak Jalan Jika "Dihentikan"

Doc : PJ Walikota Saat Menemui Warga Kelurahan Petoaha, Rabu (22/01/2023).



SULTRA, INFORMASI-TERKINI.id,-- Warga kelurahan petoaha kecamatan nambo kota kendari masih berjuang melawan dugaan kejahatan lingkungan yang dilakukan PT Agung Bumi Karsa, Rabu (01/02/2023).

Dugaan kejahatan lingkungan yang diduga dilakukan PT Agung kian makin masif diprotes warga kelurahan petoaha. 

Akibat aktivitas yang diduga menghasilkan debu yang berlebih sehingga diduga kuat partikel debu yang dihasilkan dapat mengganggu kesehatan masyarakat serta dapat menyebabkan penyakit gangguan pernafasan bagi masyarakat. 

Aksi demonstarasi terus dilakukan warga kelurahan petoaha bersama dengan kesatuan aktivis mahasiswa sulawesi tenggara, Pada Rabu (22/01/2023) lalu. 

Warga yang meminta langsung untuk bertemu PJ Walikota Kendari waktu itu mendapatkan dugaan tindakan represif dari oknum satpol pp. 

Alih-alih mendapat solusi untuk menghentikan sementara aktivitas PT Agung Bumi Karsa, jawaban PJ Walikota Asmawa Tosepu mengatakan bahwa jalan PEN yang dibangun tidak akan selesai. 

"Kalau itu kita hentikan (PT Agung Bumi Karsa) mohon maaf saya sampaikan jalan PEN yang sementara dibangun itu tidak akan selesai, adik-adik saya harus paham, jalan PEN itu sumber pendanaannya adalah utang, sudah kita utang ini mohon maaf tidak selesai tidak dimanfaatkan tetapi kita tetap bayar, itu harus pertimbangan,"Kata PJ Walikota Kendari saat menemui warga kelurahan petoaha di pelataran kantornya pada Rabu (22/01/2023) Lalu. 

Doc : PJ walikota Kendari Asmawa Tosepu Saat Menemui Warga Kelurahan Petoaha Yang Melakukan Aksi Unjuk Rasa,  Rabu (22/01/2023).


Asmawa Tosepu juga menjelaskan bahwa dirinya setujuh jika persoalan ini dicarikan jalan. 

"Saya setujuh tadi harus dicarikan jalan atau solusi tetap berproduksi tidak menimbulkan kegaduhan atau kebisingan, tidak menimbulkan potensi pencemaran lingkungan dan jam kerja dibatasi kalau manakala itu ada dilingkungan masyarakat,"Ujar Asmawa Tosepu. 

PJ Walikota Kendari Asmawa Tosepu menambahkan bahwa solusi yang paling tercepat segera buat pengaduan.

"Segera buat saja pengaduan surat secara resmi bisa saja ditanda tangani komunitas atau perwakilan warga silahkan saja tidak apa-apa sampaikan ke PTSP kita proses,  saya ingin segera bertemu dengan PT Agung ini, bukan hanya PT Agung termasuk dengan yang mengerjakan jalan PEN itu PT Lisindo karena mereka itu kan harus tergantung di PT Agung kan,  kalau tidak ada barang itu mereka tidak bisa kerja, kalau tidak kerja itu mandek maka mangkrak uang negara yang itu adalah uang utang, saya tidak mau itu kalau uang utang kita sudah bayar kan mau tidak mau kita harus bayar bunga dan cicilannya kan tapi masyarakat tidak memanfaatkan jadi saya pengen cepat selesai sebenarnya, itu saja percaya kalau itu segera ada suratnya, segera juga akan kita tindak lanjuti,"Jelas PJ Walikota Kendari Asmawa Tosepu dihadapan warga kelurahan petoaha. 

Menanggapi pernyataan PJ Walikota Kendari Asmawa Tosepu, salah satu aktivis pemerhati lingkungan dan sosial masyarakat Ali Sabarno mengatakan bahwa jika mendengar pernyataan PJ Walikota terkait dana PEN itu tidak sepaham dengan tuntutan warga. 

"Dana PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) itukan tidak ada urusannya dengan keluhan masyarakat,  masyarakat mengeluhkan dugaan pencemaraan udara yang dilakukan PT Agung sehingga masyarakat melakukan demostrasi, warga petoaha yang terdampak sudah melakukan upaya mediasi namun hanya dijanjikan solusi saja tidak ada yang teralisasi sehingga turunnya masyarakat untuk melakukan aksi demonstrasi adalah sebagai bukti bahwa persoalan ini urgent karena berkaitan dengan kesehatan masyarakat,"Kata Ali Sabarno saat ditemui di salah satu warkop di kota kendari. 

Ali Sabarno yang juga merupakan ketua investigasi dan pengkajian kasus Dewan Pimpinan Daerah Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Nasional sulawesi Tenggara (DPD JPKPN Sultra) menambahkan bahwa tentu warga mendukung segala bentuk pembangunan yang ada di daerahnya.

"Masyarakat tentu mendukung segala bentuk pembangunan tapi jika menimbulkan atau mengganggu kesehataan masayarakat sudah benar masayarakat mengambil langkah tegas, kami rasa jika dana PEN vs kesehatan masyarakat, maka yang harus diselesaikan terlebih dahulu adalah kesehatan masyarakat, urusan dana PEN itu urusan pemerintah tidak usalah masyarakat dibebani lagi untuk pikirkan dana PEN itu,"Tegas Ali Sabarno. 

Ali Sabarno menegaskan bahwa pajak yang dibayarkan tiap tahun oleh masyarakat adalah bentuk kepatuhan masyarakat sebegai warga negara. 

"Masyarakat tentu sudah patuh pada negara,  dengan menghormati hukum yang berlaku serta membayar pajak tahunan sudah menjadi barometer bahwa masyarakat tunduk dan patuh pada ketentuan sebagai warga negara yang baik, jika masyarakat menuntut haknya kepada pemerintah itu wajar,  sehingga pemerintah yang telah disumpah sebagai pelayan masyarakat sudah menjadi tanggung jawabnya untuk mengurusi persoalan dan keluhan yang terjadi pada masyarakat, maka dari itu kami meminta kepada PJ Walikota untuk segera mengambil langkah tegas terkait apa yang menjadi tuntutan masyarakat kelurahan petoaha, apabila dalam waktu dekat tidak ada kejelasan maka dipastikan akan ada aksi unjuk rasa besar-besaran,"Tutur Ali Sabarno. 

Diketahui laporan warga kelurahan petoaha kecamatan nambo sudah diserahkan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kendari sejak Rabu 22 Januari 2023 lalu.

Kepala Dinas DPMPTSP Kota Kendari Maman Firman Syah, S.STP., MM saat dikonfirmasi jurnalis Informasi Terkini Rabu, (01/01/2023) mengatakan bahwa jumat ini pihaknya memanggil OPD terkait. 

"Terkait ini kami sudah agendakan Insya Allah jumat kami akan undang OPD terkait dan pihak perusahaan untuk membahas masalah aduan dan hasil cek lapangannya,"Kata Maman kepada jurnalis media Informasi Terkini. 

Saat ditanya apakah warga kelurahan petoaha diundang Maman Firman Syah mengatakan belum diikut sertakan. 

"Untuk tahap awal ini warga belum diikut sertakan,"Singkat Kadis DPMPTSP itu. 






Editor : NH
Previous Post Next Post