LHKPN Tidak Wajar Pegawai DJP Kemenkeu, Disinyalir Jadi "Gembong" "Mafia" Pajak!

Doc : Nizar Fachry Adam (Pengamat Ekonomi dan Kebijakan Keuangan Daerah dan Negara).

JAKARTA, INFORMASI-TERKINI.id,-- Sejumlah media berita yang rame di Bicarakan terkait Laporan pegawai Direktorat Jendral Pajak Kementerian Keuangan, sebesar 57 Miliar, (25 feberuri-2023 dikutip dari tempo.com).

Indonesia Bulits Trus, GPNI, dan Laskar Anti Korupsi, melalui Nizar Fachry Adam sebagai Pengamat Ekonomi dan Kebijakan Keuangan Daerah dan Negara, menyampaikan mafia pajak di Indonesia sudah masuk fase stadium 4 dan disinyalir sudah mengakar di Direktorat Jendral Pajak Kementerian Keuangan, Selasa (28/02/2023).

Menurut Nizar Fachry Adam, rentetan kasus kejahatan mafia pajak dari tahun ke tahun menimbulkan kerugian negara dengan nilai fantastis.

"Kasus demi kasus mulai tahun 2012, 2013, 2014, 2018, terkuak sejumlah pegawai pajak melakukan sejumlah kejahatan yang merugikan negara, Gayus tambunan, angin Prayitno yang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebesar 18.3 miliar dan terakhir LHKPN 2022 RafaelAlun Trisambodo sebesar 56 miliar, yang sangat fantastis,"Kata Nizar Fachry Adam.

Pria yang karib disapa Nizar itu pun menambahkan hitungan tunjangan serta gaji pegawai DJP golongan III sesuai peraturan pemerintah. 

"Setelah dihitungnya, sesuai dengan PP no 19 tahun 2019 Pendapatan dan Tunjangan Pegawai DJP Gol III, penerimaan dan Pph sebesar 42 juta rupiah perbulanya maka diasumsikan dalam setahun sebesar kurang lebih 540 juta rupiah pertahunya,"Tambahnya. 

Di ketahui, Rafael Alun Trisambodo dalam karirnya dimulai pada tahun 2012 di Kanwil DJP Jawa Tengah, Tahun 2015 Kepala Kantor KPP Situbondo Jawa Timur, Tahun 2017 DJP Jatim I, Tahun 2018 DJP Modal asing dan di tahun 2019 Kasubang umum DJP Kanwil Jakarta II.

"Dalam kurung waktu 12 tahun nilai kekayaan Rafael Alun Trisambodo naik dengan jumlah fantastis diluar kewajaran, kami menghitung sebesar 78% kenaikan, yang seharus nya di peroleh sebesar 5.5 miliar dalam 12 tahun pengabdian, namun di temukan 56 miliar melalui LHKPN, kami mensinyalir diduga 50,3 miliar harta yang tidak sesuai dengan karakteristik pendapatannya,"Jelas Nizar. 

Nizar juga mengungkapkan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mulai tahun 2012.

"Tidak sampai di situ, dugaan ini di kuatkan dengan LHP PPATK di tahun 2012, 2013 hingga 2019 terkait sejumlah penerimaan Rafael Alun Trisambodo melalui transaksi perolehan yang dianggap bermasalah dari nilai kewajaran,"

Menurut Nizar ada tiga poin masalah LKHPN yang menjadi sorotan kebijakan.

"1. Terkait efaluasi, pemeriksaan faktual LHKPN pejabat tidak di laksanakan. 2. LHKPN cenderung fiktif dan mengaburkan harta yang sesungguhnya. 3. Tidak adanya penindakan dan pemeriksaan setelah pelaporan LHKPN,"Ulas Nizar

Nizar membeberkan bahwa tidak ada aturan tegas terkait sanksi LHKPN. 

"Kami menganggap bahwa LHKPN adalah pelaporan biasa dan wajib saja, hanya melakukan pelaporan untuk tidak mengugurkan syarat jabatan dan kedudukan Aparatur Sipil Negara (ASN),"Imbuhnya. 

Nizar Fachry Adam juga menegaskan bahwa dirinya serta beberapa lembaga akan bertandang ke Bareskrim Polri. 

"Mafia Pajak masih ada di Indonesia, yang sangat ironis indikasinya mafia pajak masih tumbuh subur di tubuh Kementrian Keuangan, dalam waktu dekat sejumlah LSM dan Organisasi akan melaporkan secara resmi di Bareskrim Polri terkait kasus sejumlah pegawai DJP yang memiliki harta tak wajar sesuai LHKPN dan PPATK,"Tutup Nizar. 

Sampai berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi dari pihak terkait, awak media ini masih berupaya melakukan konfirmasi. 



Editor : NH
Previous Post Next Post