Doc : Suasana Rapat Dengar Pendapat bersama Ketua Komisi 3 DPRD kota Kendari dan warga kelurahan petoaha serta PT Agung Bumi Karsa dan OPD Terkait (13/02/2023).
SULTRA, INFORMASI-TERKINI.id,-- Akibat dugaan pencemaran udara PT agung Bumi Karsa, warga kelurahan petoaha kecamatan nambo masih menunggu rekomendasi DPRD Kota Kendari, Rabu (22/02/2023).
Persoalan warga kelurahan petoaha dan PT Agung Bumi Karsa belum selesai, kini persoalan kelurahan petoaha diambil alih DPRD Kota Kendari.
Setelah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin langsung oleh ketua komisi 3 DPRD kota kendari di ruang aspirasi pada Senin (13/02/2023) lalu diputuskan untuk langsung turun lapangan.
Diketahui RDP yang digelar DPRD Kota Kendari dipimpin langsung oleh ketua Komisi 3 DPRD Rajab Jinik serta dihadiri warga kelurahan petoaha, dinas PUPR dan Tata Ruang kota kendari, DLH-K Kota Kendari serta DPMPTSP Kota Kendari serta pihak PT Agung Bumi Karsa.
Doc : Saat warga kelurahan petoha bersama Komisi 3 DPRD Kota Kendari dan OPD terkait melakukan cek lapangan di pabrik PT Agung Bumi Karsa (14/02/2023).
Melalui komisi 3 DPRD Kota Kendari sudah melakukan pengecekan lapangan di pabrik PT Agung Bumi Karsa Jl Pendidikan Kelurahan Petoaha Kecamatan Nambo, Selasa (14/02/2023).
Didampingi warga, ketua komisi 3 beserta anggota serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLH-K) Kota Kendari ini melakukan pengecekan langsung ke lapangan.
Setelah turun ke lapangan (pabrik PT Agung Bumi Karsa) Komisi 3 DPRD serta instansi hadir memutuskan bersama bahwa warga kelurahan petoaha beserta pihak PT Agung Bumi Karsa untuk menunggu rekomendasi dari DPRD Kota Kendari.
Ketua Koordinator warga kelurahan petoaha membenarkan mengenai rekomendasi yang dijanjikan DPRD Kota Kendari.
"Iya benar kami dijanjikan rekomendasi tapi menurut informasi terakhir dari salah satu warga yang berkomunikasi dengan ketua komisi 3 katanya masih di godok sama kabag hukum dan opd,"Kata Haslan.
Haslan berharap agar DPRD Kota Kendari segera mengeluarkan rekomendasi yang dijanjikannya.
"Semoga secepatnya rekomendasi itu keluar, karena dasarnya rekomendasi itulah yang akan menjadi acuan serta titik terang bagi persoalan warga kelurahan petoaha dan pihak PT Agung Bumi Karsa,"Harap Haslan.
Mendampingi warga kelurahan petoaha Ali Sabarno yang juga merupakan koordinator Aspirasi warga kelurahan petoaha menjelaskan bahwa rekomendasi itu ditunggu mulai senin (20/02/2023) lalu.
"Benar kami tunggu rekomendasi dari DPRD kota kendari, selain menjadi acuan, dan semoga rekomendasi yang dikeluarkan nantinya akan menjadi titik terang bagi keluhan masyarakat,"Kata Ali Sabarno.
Ali Sabarno meminta agar rekomendasi itu agar dipercepat agar warga bisa mengetahui apa yang menjadi poin-poinnya.
"Kita harus mengetahui poin-poin dari rekomendasi yang dijanjikan DPRD, tetap kita hormati proses yang ada cuman karena persoalan ini sifatnya urgent maka dari itu kami meminta kepada komisi 3 agar segera dipercepat proses pembuatan rekomendasi itu,"Ujar Ali Sabarno.
Saat dikonfirmasi via whatsapp oleh jurnalis media Informasi Terkini (20/02/2023) Ketua Komisi 3 DPRD kota Kendari LM. Rajab Jinik D, S.Sos, M.Hum,. mengatakan bahwa rekomendasi tersebut masih berada di kabag hukum.
"Di kabag hukum, masih digodok sama OPD terkait,"Singkat LM Rajab.
Editor : NH