Izin Pendirian Industri Kelurahan Petoaha , PT Agung Bumi Karsa Dinilai "Melanggar" RTRW Kota Kendari

Doc : Nizar Fachry Adam, Bidang Pencegahan dan Advokasi LAKI. 



SULTRA, INFORMASI-TERKINI.id,-- Perda No 1 Tahun 2012 yang menetapkan RTRW tahun 2010-2030 menentukan zona Kelurahan Abeli sekitarnya menjadi zona kawasan perkebunan dan pengembangan pertanian, Sabtu (04/02/2023).

Laskar Anti Korupsi (LAKI) Sultra, Bidang Pencegahan dan Advokasi , Nizar Fachry Adam, melihat ada kebijakan yang diduga dilanggar yakni PERDA no 1 tahun 2012, yang telah ditetapkan menetapkan pola ruang dan Penataan Ruang yang ada di kota Kendari.

"Melihat kondisi, hari ini PT Agung Bumi Karsa memiliki pabrik penggolahan aspal Hot mix , Aspal cold mix, Beton Redi, Box Calfer, dan Beton Ringan.yang terletak Di RT2 Kel Petoaha., Di taksir nilai Investasi 30 Miliar,"Kata Nizar. 

Nizar menjelaskan bahwa ijin prinsip yang dikeluarkan DPMPTSP diduga melanggar Perda. 

"Izin perinsip yang di keluarkan PTSP kota Kendari saat tahun 2020 melanggar Perda no 01 tahun 2012 Tetang RTRW dan berjalannya PT Agung Bumi Karsa beroperasi dengan Izin UKL-UPL, yang terbit pada tahun 2020 sampai saat ini, yang seharusnya perlu adanya AMDAL,"Imbuhnya. 

Nizar juga mengatakan bahwa perusahaan tersebut perlu pengelolaan limbah B3. 

"Yang kita ketahui, perusahaan tersebut mengelolah aspal hot mix, dan beton konstruksi, yang perlu ada pengelolaan Limbah B3, serta ada uji karbon,"Jelas Nizar. 

Nizar juga menyebut bahwa DPMPTSP kota Kendari serta DLH Kota Kendari diduga sarat akan kepentingan.

"DLH serta DPMPTSP diduga sarat akan kepentingan dimana UU no 11 tahun 2020 tentang cipta kerja tidak diterapkannya  pasal 1 Tetang usaha Berbasis Resiko dan pasal 11 Tentang RDTR kesesuaian pola ruang dalam perizinan industri Pengolahan aspal dan beton di Kelurahan Petoaha, dan ini ada konsekwensi hukum baik pemberi izin maupun menerima izin,"Tegas Nizar. 

Nizar menilai ada penurunan pajak perolehan oleh negara akibat PT agung Bumi Karsa hanya mengantongi dokumen UKL-UPL.

"Pemberian izin opersasi produksi dengan mengantongi UKL-UPL maka terjadi penurunan konsekwensi Pajak perolehan oleh negara, baik pajak Imisi (Karbon) maupun pajak pertambahan nilai,"Tuturnya.

Menurutnya kegiatan yang tanpa Amdal akan menimbulkan polusi. 

"Keluhan masyarakat terkait polusi, merupakan kegiatan tanpa AMDAL, dan tidak adanya TJLS tangung jawab sosial dan lingkungan perusahaan,"Tambah Nizar. 

Nizar menganggap bahwa kebijakan yang menguntungkan pihak swasta diduga merupakan kebijakan korup. 

"Kebijakan yang cendurung menguntungkan pihak swasta dan merugikan masyarakatnya merupakan kebijakan Korup dan perlu menindakan sesuai UU 28 tahun 1999 tentang AUPB asas Umum Pemerintah Bebas dari Kolusi, korupsi dan Nepotisme,"Ulas Nizar. 

Sampai berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi dari pihak terkait, tim redaksi Informasi Terkini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang terkait. 




Editor : NH
Previous Post Next Post