DPMPTSP Kota Kendari Diduga "Mandul" Tangani Aduan Warga Petoaha Terkait Dugaan Pencemaran Udara PT Agung

Doc : Ali Sabarno Ketua Investigasi dan Pengkajian Kasus DPD JPKPN Sulawesi Tenggara. 


SULTRA, INFORMASI-TERKINI.id,-- Keluhan serta aduan warga kelurahan petoaha kecamatan nambo kota kendari masih bergulir di meja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Sabtu (04/02/2023).

Sejak diadukannya PT Agung Bumi Karsa ke DPMPTSP kota kendari pada Rabu (25/01/2023) lalu, diketahui tim DPMPTSP sudah melakukan pengecekan lapangan pada kamis (26/01/2023) dan mengadakan pertemuan di kantornya bersama OPD terkait pada jumat (03/02/2023).

Pengecakan lapangan (PT Agung Bumi Karsa) serta pertemuan yang dilakukan oleh DPMPTSP kota kendari diduga tidak melibatkan warga kelurahan petoaha yang diduga terdampak langsung oleh debu PT Agung Bumi Karsa. 

Ketua Investigasi dan Pengkajian Kasus Dewan Pimpinan Daerah Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Nasional Sulawesi Tenggara (DPD JPKPN Sultra) Ali Sabarno menjelaskan bahwa sikap yang diambil DPMPTSP sudah benar. 

"Langkah DPMPTSP sudah benar dalam mengecek lapangan dan mengadakan pertemuan bersama OPD terkait, namun yang kami sayangkan kenapa tidak ada pelibatan warga dalam setiap tindak lanjut yang dilakukan DPMPTSP kota kendari maka wajar saja jika warga bertanya-tanya mengenai apa yang dibicarakan dan bagaimana keputusan pertemuannya,"Kata Ali Sabarno. 

Ali Sabarno yang ikut serta dalam aksi unjuk rasa yang dilakukan warga kelurahan petoaha pada Rabu (25/01/2023) lalu menambahkan bahwa DPMPTSP harus transfaran dalam penanganan laporan warga khususnya laporan warga kelurahan petoaha. 

"Harus transfaran dalam penanganan aduan warga kelurahan petoaha ini, tidak boleh warga tidak dilibatkan, yang merasakan dampak langsungnya kan warga, sekarang pun kami dan warga tidak mengetahui hasil dari pertemuan itu, serta bagaimana proses serta dan progresnya,"Ujar Ali Sabarno. 

Ia (Ali Sabarno) menegaskan bahwa persoalan yang diadukan warga butuh langkah tegas dari pemerintah kota kendari khusus instansi terkait. 

"Wajib ada langkah tegas yang diambil bukan hanya sekedar pertemuan saja, dampak yang dirasakan warga itu jelas, maka penting bagi pemerintah atau instansi terkait untuk segera mengambil langkah tegas dan pasti jika jawaban dan prosesnya masih seperti ini terus maka penting bagi kami dan warga mengambil langkah class action sesuai amanat undang-undang yang berlaku,"Tegas Ali Sabarno.

Ali Sabarno menduga DPMPTSP mandul dalam menangani laporan warga kelurahan petoaha. 

"Kami memang menduga DPMPTSP mandul dalam menangani kasus laporan atau aduan yang warga ajukan sesuai arahan PJ Walikota, warga sudah mengikuti apa yang disarankan PJ Walikota bahwa mengadukan secara prosedural dan warga sudah lakukan itu namun pengecekan serta pertemuan tidak ada pelibatan warga, jadi wajar bagi kami dan warga jika curiga,"Tutup Ali Sabarno.

Diketahui dari salah satu warga yang tidak ingin disebutkan namanya berkata bahwa dirinya mendengar kabar bahwa akan ada pembagian sembako dari PT Agung Bumi Karsa. 

"Kami dengar kabar akan ada pembagian sembako dari PT Agung untuk warga kelurahan petoaha, menurut kami mungkin ini hanya pemanis,"Jelas warga yang tidak ingin disebutkan namanya. 

Saat dikonfirmasi via whatsapp kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kota kendari Maman Firman Syah, S.STP., MM tidak menjawab, redaksi yang dikirim via whatsapp oleh jurnalis media Informasi Terkini hanya dibaca saja. 




Editor : NH
Previous Post Next Post