Surabaya, Informasi-Terkini.id - Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap dua orang yang terlibat pencurian mobil jenis toyota Avanza. Pengungkapan kasus ini berkat kerjasama dengan Tim Resmob Polresta Denpasar Bali, di mana terungkap bahwa pelaku pencuri ini diawaki warga Kampung Dalam Kelurahan Cawang Jakarta.
“Ada dua orang yang ditangkap dengan peran berbeda. Satu sebagai pelaku pencurian, satu lagi sebagai penadah,” terang Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulan, pada Senin (13/2/2023).
Tersangka pertama yang ditangkap adalah Moh. Ilham (26) warga Kampung Dalam Kelurahan Cawang Jakarta Timur. Pelaku terlibat pencurian sebuah mobil toyota Avanza di halaman depan Rumah, Jalan Abdul Karim 43, RT.001/RW.003, Kelurahan Rungkut Menanggal Kecamatan Gunung Anyar Surabaya.
Diketahui Moh Ilham beraksi dalam satu kawanan dengan cara menggunakan kunci duplikat palsu.
“Tersangka yang tak lain mantan sopir, yang berdalih pamit mengundurkan diri dari kerjaan pada Rabu, (28/12/2022) silam, lalu pelaku mencuri mobil majikannya,” sambung Mirzal.
Mirzal mengungkapkan, berdasarkan adanya laporan tersebut, kemudian anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya mendatangi TKP, bersama Kanit Reskrim Polsek Gunung Anyar melakukan serangkaian penyelidikan mulai dari, Interogasi saksi dan analisa melalui CCTV.
Setelah mendapat petunjuk dan informasi terkait keberadaan pelaku, selanjutnya anggota Resmob Polrestabes Surabaya, berhasil menemukan persembunyian tersangka mereka kabur dan kost di Jalan Gunung Tangkuban Perahu Kelurahan Kerobokan Kelod Kecamatan Kuta Utara Kabupaten Badung, Bali
Tak mau buruan kabur anggota Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan kordinasi dengan Polresta Denpasar Bali, dan pada Jumat 10 Februari 2023, sekitar pukul 17.00 Wib, tersangka Moh Ilham berhasil diamankan.
Dari keterangan Moh Ilham bahwa mobil toyota Avanza tersebut sudah dijual kepada seseorang di wilayah Jawa Timur, pada Sabtu (11/02/2023). Lantas polisi melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan seorang penadah R.A di Perum Danau Sentani Sawojajar Malang Jawa Timur.
Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga menyita barang bukti, rekaman CCTV, baju yang di pakai saat melakukan pencurian, buku rekening dan Atm BRI, buku rekening dan Atm BCA, satu pasang plat nomor L 1232 ABT, satu unit mobil toyota Avanza hasil kejahatan.
Sebagaimana di maksud kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 dan 480 KUHP.(A.irfn)