Babak Baru Perjuangan Warga Petoaha, Dari Pertemuan, Hingga Janji Pengusaha dan Penguasa "Tak Terealisasi"

Gambar : Capture Salinan Berita Acara. 



SULTRA INFORMASI-TERKINI.id,-- Babak baru perjuangan warga kelurahan petoaha kota kendari masih berlanjut, dari janji pengusaha hingga penguasa diduga tidak terealisasi, Sabtu (11/02/2023).

Pasca pertemuan yang di kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Kendari (DPMPTSP) diketahui menghadirkan beberapa poin kesimpulan.

Pada kesimpulan tersebut tertulis ada beberapa point yang disepakati PT Agung Bumi Karsa untuk segera dilaksankan paling lambat jumat tanggal 10/02/2023.

Berita acara mengenai tindak lanjut pengaduan masyarakat yang dikeluarkan DPMPTSP bersama dinas terkait menyimpulkan beberapa point yang harus dilaksakanakan PT Agung yakni :

1. Bahwa jalan yang sementara dilalui dilakukan perbaikan paling lambat tanggal 10 februari 2023 dan penyiraman jalan agar terus dilakukan. 
2. Bahwa segera ditindak lanjuti mesin yang bermasalah dan dilakukan perbaikan. 
3. Bahwa agar segera melakukan pemindahan mesin kreser sehingga kebisingan dapat teratasi, pemindahan mesin tersebut akan dilakukan mulai bulan maret 2023 karena membutuhkan tenaga teknis dari luar. 
4. Bahwa perusahaan membuat master plan perusahaan sehingga jelas aktivitas perusahaan. 
5. Bahwa terkait dana CSR akan segera diimplementasikan paling lambat jumat tanggal 10 februari 2023 dan peka terhadap kondisi lingkungan sekitar. 
6. Bahwa terkait bagian Humas agar dibenahi agar komunikasi dengan masyarakat lebih baik lagi. 

Doc : Ali Sabarno

Diketahui peserta rapat yang hadir yakni Kadis DPMPTSP Kota Kendari, Kasi Pengendalian PU dan Penataan Ruang Kota Kendari, Kabid Penegakan Perda Satuan Pol-PP Kota Kendari, Kabid Pendaftraan DPMPTSP, fungsional Penataan Hukum Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Sub Koordinator Penyehatan Lingkungan Dinas Kesehatan, Lurah Petoaha, Analisis Pengaduan Masyarakat, Adam Gunawan (Pimpinan PT Agung Bumi Karsa).

Point-point dari hasil rapat tersebut ditanggapi Ketua Investigasi DPD JPKPN sultra Ali Sabarno, dirinya yang aktif melakukan advokasi dan komunikasi dengan warga kelurahan petoaha memaparkan bahwa point-point tersebut diduga belum ada yang dijalankan. 

"Kami sudah turun melihat dan menelusuri terkait apa yang sudah dijalankan PT Agung, tapi kenyataannya dilapangan belum ada yang ditunaikan mengenai janji yang disepakati dihadapan Kadis DPMPTSP Kota Kendari,"Kata Ali Sabarno kapada Jurnalis Media Informasi Terkini. 

Pria yang aktif mengadvokasi kasus lingkungan dan korupsi itu membeberkan bahwa pertemuan yang dilakukan kemarin memang sudah dirinya duga bahwa ini hanya janji saja. 

"Pertemuannya kan tidak melibatkan warga, kemudian lurah petoaha pun kami duga tidak mengkomunikasikan pertemuan itu kepada warga yang terdampak lagsung, jadi point atau kesimpulan yang dibuat itu disinyalir hanya janji saja,"Beber Ali Sabarno. 

Ali Sabarno menambahkan bahwa ada beberapa point yang dijelaskan pada berita acara tapi dirinya pun tertarik pada point c.

"Ada yang menarik pada berita acara itu, dipoint C itu penjalasan Dinas Lingkungan Hidup Kota Kendari dituliskan bahwa tanggal 20 desember 2022 melakukan pengurusan lingkungan, dan dokumen dikeluarkan oleh dinas lingkungan hidup UKL-UPL, jadi pernyataan itu membuktikan bahwa menurut warga mulai 2019 lalu PT Agung beroperasi namun dokumennya lingkungannya baru dilakukan pengurusan, artinya DLH Kota kendari melakukan pembiayaran dan diduga tutup mata oleh aktivitas PT Agung,"Tegas Ali Sabarno.

Dalam waktu dekat pria berbadan tinggi itu pun akan mengambil langkah tegas dan dianggapnya benar. 

"Dalam waktu dekat kami akan mengambil langkah konstitusional dan langkah-langkah yang kami anggap benar dengan dasar hukum yang akan menjadi landasan gerakan ini,"Tutup Ali Sabarno. 

Saat berita ini ditayangkan, belum ada konfirmasi dari pihak terkait, tim jurnalis Informasi Terkini masih berupaya melakukan  konfirmasi kepada pihak terkait. 




Editor : NH
Previous Post Next Post