Perusahaan Raksasa PT Agung Beton Nambo Diduga Abaikan Dampak Lingkungan, Samir : Debunya "Ganggu" Kesehatan Masyarakat

Gambar : Ilustrasi


SULTRA, INFORMASI-TERKINI.id,-- Aksi protes warga bersama aktivis mahasiswa sulawesi tenggara gencar dilayangkan ke perusahaan raksasa PT Agung Beton yang diduga abaikan kesehatan masyarakat, Minggu (22/01/2023).

Pasalnya dugaan pencemaran udara yang berdampak pada kesehatan masyarakat menjadi tuntutan utama para aktivis mahasiswa dan masyarakat. 

Akibat dari dugaan pencemaran udara tersebut masyarakat bersama mahasiswa  melakukan aksi protes ke Dinas Lingkungan Hidup dan PT Agung Beton pada kamis (19/01/2023) lalu. 

Ketua Bidang Kajian Hukum dan Ham Kesatuan Jaringan Aktivis Mahasiswa  Sulawesi Tenggara (Kejam Sultra)  Samir mengatakan bahwa dugaan dampak yang terjadi selama PT Agung Beton berdiri yakni debu yang mengganggu kesehatan masyarakat. 

"Kami sudah turun melakukan investigasi melihat langsung debu yang berlebih yang kami duga kuat ditimbulkan oleh perusahaan raksasa PT Agung Beton,"Kata Samir saat ditemu di salah satu warkop di kota kendari. 

Doc : Samir 

Samir mengatakan bahwa ada aturan yang mengatur tentang dampak lingkungan hidup bagi kesehatan masyarakat. 

"Menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU PPLH”) adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan,"Ulas Samir.

Samir juga menegaskan terkait beberapa undang-undang yang mengatur mengenai tindak pidana bagi perusahaan yang diduga melakukan pencemaran lingkungan. 

"Jika pencemaran lingkungan tersebut terjadi karena perusahaan sengaja melakukan perbuatan misalnya membuang limbah yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, yang mana hal tersebut mengakibatkan orang mati maka diancam pidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp5 miliar dan paling banyak Rp15 miliar, kemudian, jika pencemaran lingkungan tersebut terjadi karena perusahaan lalai sehingga mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, yang mana hal tersebut mengakibatkan orang mati, maka dipidana dengan pidana penjara paling singkat paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp 9 miliar,"Tegasnya. 

Eks Menteri pergerakan BEM FKIP UHO ini pun menambahkan bahwa jika humas PT Agung Beton mengatakan kepada media bahwa debu adalah faktor alam itu keliru.

"Humas PT Agung Beton mengatakan bahwa  debu adalah faktor alam maka kami anggap keliru pasalnya dampak debu berlebih serta menurunnya mutu udara di kecamatan nambo yang dirasakan masyarakat diduga kuat setelah berdirinya PT Agung Beton di kecamatan nambo,"Ujar Samir. 

Selain dugaan polusi udara ia (Samir) juga menegaskan mengenai polusi suara. 

"Dilihat dari sisi hukum pidana, jika suara bising mesin atau generator ini ditimbulkan pada malam hari, maka orang yang karena kesalahannya membuat kebisingan saat malam hari dapat dijerat dengan Pasal 503 angka 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),"Tegas Samir. 

Samir juga berjanji akan mengambil langkah tegas terkait dugaan tindak pidana pencemaran lingkungan hidup. 

"Kami akan tetap mengambil langkah yang kami anggap benar, langkah konstitusional kami akan kedepankan seperti aksi unjuk rasa bersama masyarakat pada Rabu (25/01/2023) mendatang, dan kami akan memberikan bukti kepada Direktorat Jendral Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum),"Tambahnya. 

Diketahui dugaan pencemaran udara menurut beberapa pengakuan warga diduga diakibatkan oleh PT Agung Beton sehingga dampak polusi udara tersebut diduga mengganggu kesehatan pada masyarakat dan kenyamanan masyarakat sekitar. 

Sampai berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi dari pihak terkait, tim redaksi media Informasi Terkini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang terkait. 




Editor : NH
Previous Post Next Post