Pengungkapan Jaringan Kasus Penadahan Mobil Hasil Penipuan dan Penggelapan oleh Polsek Bungoro Polres Pangkep

 
INFORMASI-TERKINI.id, PANGKEP- Telah terbongkar jaringan penadahan mobil hasil kejahatan penipuan setelah Unit Reskrim Polsek Bungoro, Polres Pangkep, Polda Sulsel setelah menerima pengaduan dari warga Pangkep pada Rabu, 11/01/23 sekitar pukul 23.00 Wita. 

Panit 1 unit Reskrim Polsek Bungoro IPTU Muyassir Munir, S.Km mengatakan "bahwa  pada Rabu 11 Januari 2023, pukul 23.00 WITA dilakukan koordinasi terhadap tim Resmob Polda Sulsel untuk meminta bantuan dengan membackup penangkapan tersangka kasus penipuan dan penggelapan mobil yang dilakukan oleh Per. Hj. P, alias. AA di tempat persembunyiannya di Kompleks BTN Husada Indah Kab. Gowa," urainya. 

"Selanjutnya pengembangan dari pengakuan pelaku Per. hj. P, alias AA, kepada Unit Reskrim terkait keberadaan tersangka penadahan, bahwa pada pukul 00.15 wita, unit Reskrim Polsek Bungoro dan tim Resmob Polda Sulsel bergeser ke Desa Megarombang Kab. Takalar dan mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Xenia warna abu-abu dengan No. Pol DD 1041 ET serta mengamankan tersangka penadah an. Lk. Jm di kediamannya Kab. Takalar," Kata IPTU Muyassir Munir, S.Km.

Tidak sampai disitu, dari hasil pengakuan dari tersangka penadah terkait alamat terduga perantara penadahan, pada pukul 04.10 wita Tim Gabungan Polsek Bungoro Bersama Resmob Polda Sulsel kembali bergeser ke Kab. Gowa dan berhasil mengamankan terduga pelaku perantara penadahan serta sebuah unit Mobil an. Lk. DT," Kata IPTU Muyassir. 

Selanjutnya sekira pukul 05.15 WITA Unit Reskrim Polsek Bungoro bersama Tim Resmob Polda Sulsel melakukan introgasi terhadap Para pelaku kejahatan tersebut di Posko Resmob Polda Sulsel

Kemudian ditempat terpisah, Kapolsek Bungoro Polres Pangkep Kompol Andi Alamsyah, SH, MH membenarkan adanya giat penangkapan terhadap pelaku tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan Unit Mobil oleh Unit Reskrim Polsek Bungoro yang di backup oleh Tim Resmob Polda Sulsel, dimana dirinya mengatakan "bahwa pelaku tersebut sudah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Bungoro terkait kasus Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan," Jelasnya. (AM)
Previous Post Next Post