Pembangunan Area Publik Warangga dan Penataan Kawasan Tugu Pelabuhan Tahap Dua Diduga "Fiktif", Samir : Ada Indikasi "Korupsi" Hingga "Pengaturan" Tender

Gambar : Ilustrasi


SULTRA, INFORMASI-TERKINI.id,-- Dua pekerjaan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat kabupaten muna kembali jadi sorotan, Minggu (15/01/2023).

Pasalnya dua pekerjaan yang diduga fiktif yakni pembangunan area publik warangga dan penataan kawasan tugu pelabuhan tahap dua. 

Pekerjaan tersebut diketahui dikerjakan oleh cv anisa, dengan masing-masing anggaran 1,9 Miliar Rupiah. 

Ketua Bidang Kajian Hukum dan Ham Kesatuan Jaringan Aktivis Mahasiswa Sulawesi Tenggara (Kejam Sultra) Samir mengatakan bahwa hal ini tidak bisa dibiarkan. 

"Sebagai mahasiswa dan sebagai pemuda kabupaten muna hal seperti ini tidak boleh dibiarkan, fasilitas untuk masyarakat harus diutamakan pemerintah apalagi pembangunan area publik dan penataan tugu yang kemudian dapat menjadi icon kabupaten muna,"Jelas Samir. 

Gambar : Samir Ketua Bidang Kajian Hukum dan HAM Kesatuan Jaringan Aktivis Mahasiswa Sultra.

Samir juga menegaskan bahwa pihaknya sudah melakukan investigasi namun diduga tidak ditemukan adanya pembangunan pada wilayah tersebut. 

"Tim kami sudah melakukan investigasi, namun kami duga kuat tidak ada pembangunan diwilayah itu, jelas ini ada dugaan kerugian negara, satu pekerjaan kan anggarannya 1,9 miliar terus ini dua pekerjaan,  lalu uang yang dikeluarkan negara ini kemana? Kami patut menduga ada pengaturan pada tender dua proyek ini,"Kata Samir. 

Samir juga mengaku sudah meminta klarifikasi kepada kepala dinas PUPR terkait dua pekerjaan tersebut. 

"Kami sudah meminta klarifikasi kepada kadis PUPR Muna tapi tidak memberikan jawaban pasti, dan kami juga sulit menghubungi kabid cipta karya"Ujar Samir. 

Samir juga menambahkan bahwa dugaan pelanggaran undang-undangnya sudah sangat jelas. 

"Dugaan pelanggarannya pada undang-undang 31 tahun 1999 sebagaimana diubah ke undang-undang no 20 tahun 2001, dan di RKUHP pada pasal 603 hingga pasal 606 KUHP serta undang-undang nomor 5 tahun 1999 pasal 22 mengatakan bahwa pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat,"Ulas Samir. 

Saat dikonfirmasi via whatsapp (Jumat 13/01/2023) kepala dinas PUPR Kabupaten muna tidak merespon.




Editor : NH
Previous Post Next Post