Bangkalan, Informasi-Terkini.id - Pelimpahan tahap 2, Satreskrim Polres Bangkalan serahkan barang bukti dan dua pelaku kasus Tindak Pidana Korupsi (TPK) dana (BANSOS) Bantuan sosial PKH kepada Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bangkalan," Kamis 12/1/2023.
Sebelumnya berawal Informasi laporan masyarakat Sejak Tahun 2017 sebanyak 34 orang KPM (keluarga penerima manfaat) Desa Gilianyar Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan telah terdaftar sebagai penerima Bansos PKH, Namun dari 34 orang tersebut hanya 2 (dua) orang KPM yang menerima bansos PKH sejak tahun 2017. Bansos PKH tersebut diterima oleh KPM melalui rekening dan kartu ATM Bank BRI atas nama masing-masing KPM tersebut, namun kartu ATM tersebut baru diserahkan kepada masing-masing KPM pada akhir tahun 2019.
Penerimaan bansos PKH tersebut dalam setahun sejak tahun 2017 - 2018 setiap KPM menerima 4 kali, dalam setahun per KPM rata-rata menerima sebesar Rp. 2.000.000,- sedangkan untuk tahun 2019 penerimaannya variatif dalam setiap tahapnya antara Rp. 200.000,- sampai dengan Rp.1.500.000,-.
Kedua yang tidak lain berinisial MI 38 Tahun adalah mantan sekdes, warga Dsn.Trebung, Rt/Rw 001/001, Ds. Gilianyar, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan. HA 32 Tahun warga Dsn. Terik, Rt/Rw 012/004, Ds.Terik, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo dan Dsn. Masjid, Ds. Bajeman, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan.
Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono melalui Kasat Reskrim AKP Bangkit Dananjaya, S.I.K,.M.A menjelaskan," keduanya telah menguasai kartu ATM dan buku rekening untuk penerimaan bansos PKH milik masing-masing KPM dan ia lakukan penarikan tanpa ijin," Ujarnya Kasat Reskrim.
Masih di ungkapkan AKP Bangkit, MI dan HA menyuruh orang lain (KPM desa Lain) untuk melakukan pengambilan kartu ATM pada saat proses pendistribusian kartu di balai desa kamal pada Tahun 2017 hingga kedua pelaku baru menyerahkan atau mengembalikan kartu ATM beserta buku rekeningnya pada akhir Tahun 2019," Jelasnya Minggu 15/1/2023.
Selain Kedua pelaku polisi juga mengamankan sejumlah bukti rekening koran masing-masing KPM, Formulir pembukaan rekening (AR), SP2D dana bansos PKH TA 2017 s.d 2019, SK pengangkatan pendamping sosial PKH, SK perangkat desa, fc. KTP.
Sementara dari hasil audit Inspektorat kabupaten bangkalan, Korupsi dana bansos tersebut telah menelan kerugian negara senilai Rp. 198.674.150,00,- , Tentunya agar dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku di jerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU.RI.No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan TPK, sebagaimana diubah dengan UU.RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU.RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan TPK Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Tutup Kasat Reskrim. (A.irfan)