Pekerjaan Proyek Peningkatan Jalan Kecamatan Kambowa Desa Konde Butur Resmi Dilaporkan di Kejati Sultra

Doc : Ali Sabarno saat menyerahkan dokumen laporan Peningkatan Jalan Kecamatan Kombawa Kabupaten Buton Utara Selasa, (31/01/2023).



SULTRA, INFORMASI-TERKINI.id,-- Dewan Pimpinan Daerah Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Nasional Sulawesi Tenggara (DPD JPKPN Sultra) resmi laporkan pekerjaan peningkatan jalan kecamatan kombawa kabupaten Buton Utara  (Butur) di kejaksaan tinggi sultra, Selasa (31/01/2023).

Beberapa waktu sebelumnya DPD JPKPN Sultra melalui ketua investigasi dan pengkajian kasus Ali Sabrno melakukan investigasi terkait viralnya pekerjaan peningkatan jalan kecamatan kombawa kabupaten Butur.

"Begitu kami lihat postingan salah satu pengguna facebook itu viral, kami langsung bergerak bersama tim untuk melakukan investigasi langsung ke lapangan, sehingga kami temukan ada dugaan pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan spec,"Kata Ali Sabarno saat ditemui jurnalis Informasi Terkini di Kejati Sultra. 

Setelah melakukan investigasi Ali Sabarno langsung melakukan kajian bersama timnya, kemudian berkoordinasi dengan ketua umum DPD JPKPN Sultra, bapak Woroagi. 

"Pasca kami lakukan investigasi ada beberaa temuan hingga jika melihat temuan dilapangan hasil kajian kami bahwa pekerjaan peningkatan jalan kecamatan kombawa kabupaten Butur ada dugaanserta indikasi korupsi sehingga pentinga bagi kami untuk melaporkan temuan kami ini kepada kejati Sultra sebagai penegak hukum,"Ujar Ali Sabarno. 

Doc : Tanda Terima Laporan DPD JPKPN Sultra di Kejati Sultra. Selasa, (31/01/2023).

Diketahui sumber anggaran pekerjaan peningkatan jalan kecamatan kombawa kabupaten Butur menelan anggaran hingga 3,2 miliar rupiah. 

"Anggarannya cukup besar, jika kita melihat sesuai papan proyek yang ditemukan dilapangan anggarannya 3,2 miliar rupiah dan anggaran tersebut dijelaskan bahwa bersumber dari dana PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional),"Jelas Ali Sabarno.

Aktivis pemerhati pembangunan dan lingkungan itu juga menambahkan bahwa aturan yang dirinya gunakan sebagai rujukan ialah Undang-Undang 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Rujukan kami tetap undang-undang 31 tentang pemberatasan tindak pidana korupsi, sehingga jelas temuan kami dilapangan diduga kuat ada kerugian negara dan disinyalir ada upaya memperkaya diri atau pun kelompok serta korporasi,"Tambah Ali Sabarno. 

Saat ditanya mengenai upaya apa yang akan dilakukan DPD JPKPN pasca melaporkan kasus tersebut di kejati sultra, Ali Sabarno menjawab bahwa pihaknya percaya dengan kejati sultra. 

"Kami percayakan kepada penegak hukum,  kami rasa penegak hukum bisa menyelidiki kasus ini,  kami dari DPD JPKPN Sultra akan terus mengawal dan menfollow up laporan kami ini,"Tandas Ali Sabarno. 

Ali Sabrno juga membeberkan bahwa ada beberapa pihak yang sudah resmi dilaporkan. 

"Ada beberapa pihak yang kami laporkan, kepala dinas PUPR Butur, PPK, PPTK, serta kontraktor, serta tembusan laporan kami ini ditembuskan ke KPK serta Kejagung dan Mabes Polri, "Beber Ali Sabarno.

Diketehui ada oknum yang diduga kuat mengaku sebagai orang dekat kontraktor dan diduga melakukan upaya komunikasi dan intervensi. 





Editor : NH
Previous Post Next Post