Pekerja di PT. Bumi Mineral Sulawesi (BMS) Gunakan APD Sesuai Dengan Standarisasi

 
Foto: Direktur PT.MEDIA GROUP INFORMASI TERKINI,Sulaiman (kiri), Zulkarnaen.ST, Site Manager PT.BMS 


INFORMASI-TERKINI.id-Bagi seorang pekerja dan perusahaan, keselamatan kerja menjadi hal utama. Kesehatan dan Keselamatan Kerja atau K3 ini juga diatur dalam Undang-undang Ketenagakerjaan.

Perusahaan dan pekerja sama-sama harus mengetahui tentang keselamatan kerja sesuai dengan standar yang berlaku, salah satunya dengan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang sesuai dengan standarisasi Seperti Saat ini yang Sedang di terapkan Oleh Pihak BMS Dan Nampak terpantau Kamera Media informasi terkini,saat tim media informasi terkini baru-baru ini tinjau perusahaan yang Sementara dalam Pembangunan tersebut Pada Rabu 18/1/2023

APD adalah suatu alat yang mempunyai kemampuan untuk melindungi seseorang yang fungsinya mengisolasi sebagian atau seluruh tubuh dari potensi bahaya di tempat kerja.kata Sulaiman 

lanjut Sul mengatakan bahwa APD ini terdiri dari perlengkapan wajib yang digunakan oleh pekerja sesuai dengan bahaya dan risiko kerja yang digunakan untuk menjaga keselamatan pekerja sekaligus orang di sekelilingnya.

Lebih jauh Orang nomor satu di Media informasi terkini dan juga selaku Direktur di perusahaan PT.Media Group informasi terkini mengatakan bahwa Kewajiban ini tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per.08/Men/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri. Dan pengusaha wajib untuk menyediakan APD sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi pekerjanya.

Sementara Zulkarnaen.ST selaku Site manager Bumi mineral Sulawesi (BMS) saat di temui tim Media ini mengatakan, terimakasih telah berkunjung, saya rasa tidak perlu saya berbicara banyak mengenai SOP APD tentang pekerja disini dan saya rasa bapak pada saat lewat kesini, bapak melihat sendiri seperti apa kelengkapan APD yang mereka pakai.jelas Zul 


(Tim)
Previous Post Next Post