Oknum Dewan di Sulsel Diduga Langgar Kode Etik, Ini Pernyataan Sikap PERAK

 
INFORMASI TERKINI.id, Makassar-Terkait Anggota DPRD Sulsel, A Sugiarti Mangun dari PPP yang disomasi oleh Hj. Heryana perihal pemberitahuan untuk membayar ganti rugi. Dimana hal tersebut tugas Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel yang diberikan kewenangan memantau dan mengevaluasi atau kepatuhan terhadap moral, kode etik dan tata tertib (tatib) DPRD. 

Menanggapi hal tersebut, Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Kebijakan Publik LSM PERAK Indonesia, Andi Sofyan SH, Jumat (27/1/23) mengatakan, terkait adanya salah seorang warga yang mengajukan surat somasi terhadap oknum anggota DPRD Sulsel A Sugiarti Mangun. Perihal pemberitahuan untuk membayar ganti rugi, hal ini diduga oknum anggota DPRD tersebut melanggar kode etik dan tatib DPRD serta dugaan penipuan. 

"Ini merupakan tugas dan wewenang Badan kehormatan DPRD Sulsel, kami nyatakan dengan tegas, agar Badan Kehormatan memeriksa dan melakukan klarifikasi terhadap oknum Anggota DPRD tersebut. Terkait adanya surat somasi dari masyarakat yang ditembuskan kepada Ketua DPRD Sulsel," ujarnya.

Ditambahkannya, Badan Kehormatan DPRD Sulsel dibentuk dalam rangka menjaga martabat, kehormatan, kredibilitas dan citra DPRD. 

"Sekali lagi saya tekankan agar Badan Kehormatan segera memeriksa oknum tersebut agar masyarakat yang merasa dirugikan mendapat haknya kembali," tegas Sofyan.

Saat awak media melakukan konfirmasi ke kantor BK DPRD Sulsel di jalan Urip Sumohardjo. Salah seorang staf bernama Sudirman menyebut bahwa, Ketua dan anggota BK DPRD Sulsel tidak berada di tempat. 

" Beliau (Pejabat BK DPRD Sulsel) lagi keluar, tidak berada di tempat," ucap Sudirman.

Selanjutnya awak media mendatangi ruangan Fraksi PPP untuk konfirmasi A. Sugiarti Mangun. 

"Ibu Sugi tidak berada di tempat, lagi ada aktivitas di luar kantor, " ungkap salah seorang stafnya. 

(*)
Previous Post Next Post