Gambar : Ilustrasi
SULTRA, INFORMASI-TERKINI.id,-- Sebanyak 231 ekor bibit sapi disalurkan dinas pertanian dari Pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD kabupaten muna barat, Selasa (03/01/2023).
Diberitakan sebelumnya Kabid Peternakan Dinas Pertanian kabupaten muna barat Anton membeberkan bahwa sumber anggaran dari pengadaan bibit sapi berasal dari pokir anggota DPRD Kabupaten muna barat.
Ada beberapa partai yang disebutkan oleh Anton, mulai dari Nasdem, Golkar, hingga PPP.
Dalam pengadaan bibit sapi tersebut dianggarkan dengan nilai pagu Rp 2.120.000.000.
Ketua Investigasi dan Pengkajian Kasus Dewan Pimpinan Daerah Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Nasional Sulawesi Tenggara (DPD JPKPN) Ali Sabarno mengatakan bahwa dugaannya jelas bahwa ada indikasi korupsi dalam pekerjaan pengadaan bibit sapi ini.
"Pak kabid peternakan dinas pertanian muna barat sudah menjelaskan bahwa hanya 231 ekor yang disalurkan, jika kita hitung dengan anggaran Rp 2.120.000.000 berarti harga bibit sapi ini persatu ekornya senilai Rp 9.175.000 dan jika berbicara bibit sapi berarti anak sapi dan kami rasa tidak ada anak sapi seharga sembilan juta lebih,"Jelas Ali Sabarno.
Ali Sabarno menambahkan bahwa paket pekerjaan pengadaan bibit sapi diduga kuat ada korupsi berjamaah didalamnya.
"Sumber dari proyek pengadaan ini dari Pokir anggota dewan, setelah kami kaji ada dugaan korupsi berjamaah yang diduga dilakukan kabid, kadis, cv nadhif amanah, serta oknum anggota dprd yang disebutkan partainya oleh kabid peternakan,"Tuturnya.
Ali Sabarno berjanji akan meluruskan dugaan korupsi ini kepada aparat penegak hukum mulai dari tingkat kabupaten, provinsi hingga pusat.
"Indikasi kerugian negara diduga kuat mencapai ratusan juta rupiah, sehingga hal seperti ini tidak boleh dibiarkan, dengan amanat undang-undang 31 Tahun 1999 yang sebagaimana diubah dalam undang-undang nomor 20 tahun 2001,"Ujar Ali.
Ali Sabarno yang juga putera daerah kabupaten muna barat bahwa kasus dugaan korupsi ini juga telah diundangkan pada RKUHP baru.
"RKUHP baru juga menjelaskan pada pasal 604 mengenai perbuatan memperkaya diri serta merugikan keuangan negara,"Tambahnya.
Ali Sabarno juga menduga kuat ada persekongkolan dalam pengerjaan paket pengadaan bibit sapi ini
"Kami juga patut menduga ada persekongkolan antara semua pihak mulai dari kabid, kadis, hingga oknum anggota dprd yang mengeluarkan pokir ini, pasalnya sudah jelas larangan pada surat edaran menteri pertanian republik indonesia dengan nomor 01/SE/PK.300/M/5/2022 sehingga jika dugaan kami benar tentang adanya persekongkolan maka penting bagi penegak hukum untuk mengiplemtasikan pasal 55 KUHP, serta dugaan pelanggaran peraturan presiden no 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah,"Tandas Ali Sabarno.
Editor : NH