Doc : Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Kendari. Gambar : Bloog DPMPTSP Kota Kendari
SULTRA, INFORMASI-TERKINI.id,-- Pelaporan dugaan pelanggaran adimistrasi PT Agung Bumi Karsa oleh masyarakat kelurahan Petoaha di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kendari, Pada Rabu (25/01/2023).
Warga petoaha sebelumnya melakukan aksi unjuk rasa di kantor dinas lingkungan hidup (DLH) kota kendari dan kantor walikota kota kendari.
Warga kelurahan petoaha yang didampingi Kesatuan Jaringan Aktivis Mahasiswa Sulawesi Tenggara melakukan aksi unjuk rasa lantaran dugaan pencemaran udara yang diduga mengakibatkan penyakit pernafasan bagi masyarakat sekitar PT Agung Bumi Karsa.
Pelaporan yang dilakukan oleh warga di DPMPTSP kota kendari secara prosedural dengan arahan PJ Walikota Asmawa Tosepu A.P., M.Si, saat menemui warga beserta massa aksi di pelataran kantor walikota, Rabu (25/01/2023).
Pasca bertemu PJ Walikota kendari yang didampingi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) kota kendari, warga kelurahan petoaha bersama aktivis mahasiswa langsung bertandang ke kantor DPMPTSP kota Kendari.
Maman Firman Syah, S.STP., MM saat dikonfirmasi tim redaksi media Informasi Terkini via whatsapp mengenai perkembangan laporan warga kelurahan petoaha mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan peninjauan.
"Sudah kami turun cek lapangan,"Kata Maman saat dikonfirmasi Pada Jumat (27/01/2023).
Saat ditanya mengenai tim DPMPTSP Kota Kendari apakah didampingi masyarakat saat melakukan pengecekan Maman Firman Syah mengakui bahwa timnya turun sendiri melakukan pengecekan.
"Tim kami sendiri yang turun lapangan, karena SOP kami yang melaporkan tidak boleh kami ekspose dalam rangka menjaga kerahasiaan pelapor,"Jelas Maman.
Maman Firman Syah saat ditanyai mengenai tindak lanjut DPMPTSP mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap PT Agung Bumi Karsa.
"Berdasarkan pengecekan lapangan kemarin (26/01/2023) kami akan lakukan pemanggilan kepada pihak terkait permasalahan tersebut, yang pasti semua sedang dalam proses,"Ujar Maman Firman Syah.
Editor : NH