Surabaya, Informasi-Terkini.id - Unit reskrim Polsek Tambaksari Polrestabes Surabaya berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan Curanmor di wilayahnya.
Dari informasi masyarakat dan berdasarkan analisa profilling rekaman cctv yang ada. pelaku bisa tertangkap, namun saat di lakukan penangkapan diketahui para pelaku masih usia di bawah umur.
Pelaku MNS 14 tahun warga sukolilo lor bersama rekan RDS 16 Tahun warga Jl. kalijudan X Surabaya, kawanan ini di gelandang unit Reskrim Polsek Tambaksari tak sampai 1x24 jam setelah melakukan aksinya di depan rumah korban berinisial CAG warga gading karya.
"Keduanya ini sebelum melancarkan pencurian terlebih dahulu melakukan hunting, untuk mencari target curian, untuk bisa di bawa kabur pelaku merusak kunci kontak motor dengan kunci palsu" di ungkapkan Kanit Reskrim IPTU Agus Suprayogi,SH. kamis 12/1/2023.
"Kami juga sudah amankan barang bukti 1unit sepeda motor Honda GL PRO 160 warna Hitam th 2005 nopol L 2437 AB (milik korban),1 unit sepeda motor Honda grand warna hitam nopol L 6963 LE (Sarana) untuk proses lebih lanjut," Tutupnya Kanit Resktim.
Kemudian untuk perbuatan pelaku di jerat pasal 363 ayat (2) KUHPidana. Dengan ancaman selama lamanya 9 tahun Penjara.(Irfan)