Ketiga Kalinya "AMASS" Mendatangi DPRD Luwu, Pertanyakan Izin Tambang Yang Diduga Ilegal Beroperasi di Desa Kadundung

INFORMASI-TERKINI.id, LUWU-Aliansi Masyarakat Aliran Sungai Suso (AMASS) mendatangi ruang musyawarah DPRD Luwu , Senin (09/01/2023). 

Kedatangan mereka untuk yang ketiga kalinya mempertanyakan izin dugaan tambang ilegal beroperasi di Desa Kadundung, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu.

Kedatangan AMASS disambut Komisi 3 DPRD dikemas dalam rapat dengar pendapat. Wakil Jendral Lapangan Amass, Muhammad Ali Asytar mengatakan aspirasi warga meminta aktivitas tambang ilegal belum dikabulkan.

“Kami meminta DPRD dan Kepala Dinas terkait sepakat untuk menutup aktivitas tambang yang beroperasi ilegal di Desa Kadundung,” ucap Muhammad Ali.

Menurutnya, aktifitas pengerukan tambang itu sempat terhenti hanya beberapa hari. Namun kembali beroperasi. Eksistensi tambang juga dinilai merugikan warga dan mencemari lingkungan.

“Sempat terhenti cuma berapa hari. Itu sudah berjalan kembali pengerukan. Limbah tambang juga mencemari aliran sepanjang sungai suso,” tambah Muhammad Ali.

Bahkan buntut panjang dugaan tambang ilegal itu, aliansi sepakat membuat pos penyekatan, guna pos tersebut mencegah kendaraan operasional keluar masuk berada tak jauh dari lokasi tambang.

Menanggapi hal itu Ketua Komisi 3 DPRD Luwu, Andi Mammang pun angkat bicara. Legislator Partai Gerindra itu mengatakan, soal izin tambang menjadi wewenang Dinas ESDM Provinsi Sulsel.

“Penertiban izin ada di Dinas ESDM Provinsi yang punya wewenang menindaki tambang yang bermasalah termasuk izinnya,” tutur Andi Mammang.

Diungkap pula dalam rapat menetapkan, kesepahaman DPRD dan Dinas terkait pemerintah Kabupaten Luwu sepakat hentikan sementara waktu aktivitas tambang ilegal tersebut.

“Sembari menunggu pihak Provinsi bekerja untuk tindaklanjuti secara hukum. Daerah akan ditutup sementara aktifitas tambang di Kadundung dan Ranteballa,” kata Andi Mammang. ( Andira)
Previous Post Next Post