Kepergok Setelah Curi Uang Kotak Amal Masjid, Pelaku Beserta Barang Bukti Diamankan Polsek Mandalle Polres Pangkep

INFORMASI-TERKINI.id,-PANGKEP-- Setelah dikabarkan uang Kotak amal Masjid Haqqul Yaqin Kampung Sengkae Desa Boddie, Kecamatan Mandalle, Kabupaten Pangkep hilang dicuri, kini pelaku pencurian telah diamankan Poksek Mandalle, Polres Pangkep Polda Sulsel yang dilakukan oleh Lel berinisial A, pada Minggu (15/01/2023).

Selanjutnya pada Senin (15/01/2023) dilaksanakanlah Press Release Polres Pangkep yang digelar di Polsek Mandalle serta dihadiri dan dipimpin Kasi Humas Polres Pangkep IPTU Imran, SH, didampingi Kapolsek Mandalle IPTU Markarma Saleh, S.Sos. bersama Kanit Reskrim Aiptu Alamsyah, S.Sos beserta Staf Humas Polres Pangkep dan para Awak Media di Mapolsek Mandalle, Polres Pangkep pada Senin (16/01/2023).

Dalam memberikan penjelasan, Kasi Humas Polres Pangkep IPTU Imran, SH mengutarakan Kronologis kejadiannya yakni adanya laporan Lel. Anwar Bin H. Muh Syukur pada hari Minggu sekitar pukul 11.00 Wita dengan terlapor Lel. berinisial A (28 Th), pekerjaan wiraswasta dan bertempat tinggal di Jalan Kemakmuran, Kelurahan Paria, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo. 

Kemudian Lel. A yang mengendarai mobil Toyota Agya berwarna merah Nopol DW 1645 NZ dari arah Makassar kemudian singgah di samping Masjid Haqqul Yaqin dan memarkir mobilnya. Kemudian pelaku A berpura-pura buang air, lalu masuk ke dalam Masjid karena melihat situasi sepi, pelaku A menyenter kotak amal Masjid dan melihat uangnya cukup banyak, kemudian pelaku pun mulai merusak kotak amal (celengan) Masjid yang terbuat dari besi plat dan tertanam. Karena terbuat dari plate, pelaku lalu mengambil gunting pemotong lalu memulai memotong perlahan lahan hingga bisa memasukkan tangannya dan mengambil isinya sebesar Rp9.789.500.- dan memasukkan ke dalam sarung.

"Setelah mendengar pagar Masjid berbunyi, pelaku terlihat tergesa-gesa untuk keluar dari Masjid dengan membawa sarung yang telah berisi uang. Saat hendak meninggalkan Masjid, pelaku ketahuan oleh salah seorang pengurus Masjid yang akan membunyikan radio Masjid sebagai tanda masuk waktu Shalat Dhuhur. Saat pelaku A ketahuan, ia pun berlari dan menaiki mobilnya menuju perkampungan penduduk. Saat itu, anggota jamaah tersebut meneriaki ”pencuri uang celengan Masjid”. Selanjutnya pelaku berlari kalang kabut dan membawa kabur mobilnya masuk ke perkampungan pesisir laut yang akan tembus keluar ke jalan poros Segeri namun naas pelaku menabrak salah satu mobil Agya, sehingga mobil mulai tidak terkendali, namun pelaku tetap berusaha menghindari kejaran warga dan akhirnya menabrak rumah panggung di pinggir jalan, dan masih sempat turun dari mobil lalu lari ke rumah warga dan terperosok kemudian pada akhirnya pelaku berhasil ditangkap oleh warga. Setelah tertangkap, pelaku diserahkan kepada pihak kepolisian sektor Mandalle Polres Pangkep," Terang IPTU Imran Kasi Humas Polres Pangkep. 
Sementara Kanit Reskrim Polsek Mandalle Aiptu Alamsyah menyebutkan bahwa dugaan tindak pidana pencurian uang kotak amal (celengan) Masjid terjadi pada Minggu (15/01/2023) sekitar pukul 11.00 Wita di Masjid Haqqul Yaqin Kampung Sengkae, Desa Boddie, Kecamatan Mandalle, Kabupaten Pangkep.

Lebih lanjut Alamsyah, saat ini pelaku A telah diamankan di Mapolsek Mandalle Polres Pangkep bersama barang bukti berupa uang, Mobil Aqya berwarna merah, gunting alat pemotong berwarna orange serta sarung tenun (sutra) milik Masjid.

Adapun pasal yang dilanggar pelaku pencurian uang kotak amal Masjid tersebut yakni diduga melanggar pasal 363 ayat (1) Ke 5e KUHP Subs pasal 362 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (AM)
Previous Post Next Post