Kasi Pidum Kejari Kota Kendari Tuntaskan Tindak Pidana Dengan Keadilan Restorative

Gambar : Foto Bersama Korban dan Tersangka Di Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Kendari.



SULTRA, INFORMASI-TERKINI.id,-- Kejaksaan Negri Kota Kendari kembali lakukan Retorative Justice terhadap dugaan kasus tindak pidana, Rabu (04/01/2023).

Terduga pelaku atas nama Ivo Maryam yang diduga melakukan tindak pidana dengan menarik rambut serta mencekik saksi korban  yang bernama Erika Aprilia. 

Diketahui mereka bertengkar ketika terduga pelaku Ivo Maryam dan suaminya saksi Burhan menjenguk anak dari saksi Burhan yang sedang sakit. 

Akibat pertengkaran tersebut terduga pelaku Ivo Maryam mendekam dibalik jeruji besi karena diduga melanggara pasal 351 ayat (1) KUHP. 

Gambar : Istimewa

Melalui pertimbangan serta kajian hukum Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kendari Syafrul sh mengatakan bahwa tindakan yang diambil melalui pertimbangan hukum yang panjang. 

"Pertimbangan hukumnya sangat panjang sehingga dapat memenuhi unsur sehingga kami dapat mengambil langkah Restorative Justice,"Katanya saat ditemui diruangannya. 

Syafrul menjelaskan bahwa kepala kejaksaan negeri kendari dan jaksa penuntut umum berupaya melakukan upaya penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice. 

"Bapak Kajari Kota kendari serta jaksa penuntut umum berupaya mengambil langkan restorative justice dengan pertimbangan bahwa tersangka ivo maryam adalah ibu sambung yang baik bagi anak saksi Burhan yang saat itu terbaring di RS Ismoyo Korem,"Jelas Syafrul. 

Saat ditanyai mengenai apakah korban menerima permintaan maaf dari terduga pelaku? 

"Saat dilakukan restorative justice korban Erika Aprilia menerima permohonan maaf dari tersangka Ivo Maryam di rumah restorative justice kejaksaan negeri kendari,"Kata Syafrul yang juga mantan Kasi Datun Kejaksaan Negeri Maros ini. 

Diketahui kejaksaan negeri kendari telah berhasil menyatukan satu keluarga melalui jalur perdamaian restorative justice. 



Editor : NH
Previous Post Next Post