Habiskan Anggaran Miliaran Rupiah, Pengadaan Bibit Sapi Dinas Pertanian Muna Barat Diduga "Fiktif" Kabid dan Kadis Diduga Terlibat

Gambar : Ilustrasi


SULTRA, INFORMASI-TERKINI.id,-- Paket Pekerjaan Pengadaan Bibit Sapi Pemerintah Kabupaten Muna Barat di duga fiktif, Minggu (01/01/2023).

Pekerjaan pengadan bibit sapi yang dikerjakan oleh dinas pertanian kabupaten muna barat dinilai melawan hukum.

Pasalnya pengadaan bibit sapi tersebut menelan anggaran negara hingga 2.120.000.000 Miliar.

Ketua investigasi dan Pengkajian Kasus Dewan Pimpinan Daerah Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Nasional Sulawesi Tenggara (DPD JPKPN SULTRA) Ali Sabarno mengatakan bahwa pekerjaan pengadaan bibit sapi ini diduga fiktif.

"Pengadaan bibit sapi di dinas pertanian mubar ini diduga kuat fiktif dan pekerjaan ini ada indikasi merugikan negara,"Kata Ali Sabarno.

Ali Sabarno yang juga merupakan putera daerah kabupaten muna barat mengatakan bahwa pihaknya sudah mengantongi data serta telah mengkaji kasus tersebut.

"Kami sudah lakukan investigasi serta kajian terhadap kasus ini, indikasi pelanggaran hukumnya sudah jelas, Undang - Undang 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang sebagaimana diubah menjadi undang-undang no 20 tahun 2001,"Ujarnya.

Ali Sabarno meminta penegak hukum untuk segera memanggil dan memeriksa seluruh pejabat yang terlibat sesuai undang-undang yang berlaku.

"Kami meminta aparat penegak hukum untuk segera memeriksa kepala dinas pertanian, kabid peternakan, serta direktur perusahaan pemenang tender sesuai aturan perundang-undangan,"Tegas Ali.

Diketahui pekerjaan tersebut dikerjakan oleh CV Nadhif Amanah yang berkantor di BTN Kendari Permai.

Ali Sabrno juga menegaskan bahwa ada pelarangan dari menteri pertanian melalui surat edaran menteri pertanian.

"Memang kami duga kuat kepala dinas pertanian kebupaten muna barat ini mengabaikan surat edaran menteri pertanian  dengan nomor 01/SE/PK.300/M/5/2022 tentang pengendalian dan penanggulangan penyakit mulut dan kuku (PMK) pada ternak, no 2 point d sudah jelas tertulis bahwa melakukan pelarangan pengeluaran dan atau pemasukan hewan, produk hewan, dan atau media yang mungkinkan membawa PMK dari daerah tertular, dan atau terduga daerah bebas,"Jelas Ali Sabarno.

Kepala bidang peternakan Dinas Pertanian Anton saat di konfirmasi via whatsapp tidak menjawab, saat dilakukan upaya konfirmasi via telfon whatsapp kepala bidang peternakan tidak menjawab.



Editor : NH
Previous Post Next Post