Dua Proyek Dinas PUPR Muna Diduga "Fiktif", Kadis Hingga Kontraktor Siap "Dilaporkan"

Gambar : Samir Ketua Bidang Kajian Hukum dan Ham KEJAM Sultra


SULTRA, INFORMASI-TERKINI.id,-- Dugaan proyek fiktif ditubuh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten muna kini jadi temuan aktivis mahasiswa, Jumat (13/01/2023).

Ketua Bidang Kajian Hukum dan ham Kesatuan Jaringan Aktivis Mahasiswa Sulawesi Tenggara (Kejam Sultra) Samir mengatakan bahwa timnya sudah melakukan investigasi. 

"Ada dua pekerjaan yang kami duga fiktif, yang kemudian kami cocokkan di LPSE dan dijelaskan bahwa tendernya sudah selesai namun kami duga tidak ada pekerjaan di lapangan,"Kata Samir. 

Samir mengatakan bahwa dua pekerjaan dinas PUPR yang pihaknya duga fiktif.

"Dugaanya fiktif pada dua pekerjaan tersebut, pertama pembangunan area publik warangga dan penataan kawasan tugu pelabuhan tahap II,"Ujar Samir. 

Eks Menteri Pergerakan FKIP UHO ini menjelaskan bahwa dirinya akan melakukan aksi unjuk rasa sekaligus melakukan pelaporan. 

"Dalam waktu dekat akan kami akan melakukan aksi unjuk rasa sekaligus menyerahkan laporan serta bukti kepada kejaksaan tinggi sulawesi tenggara agar segera diselidiki dan kami akan menuntut aparat penegak hukum agar segera melakukan pemerikasaan terkait dugaan korupsi yang ada di dinas PUPR kabupaten Muna,"Tegas Samir. 

Diketahui anggaran pembangunan area publik warangga diduga sebesar Rp 1,9 M dan Penataan Kawasan Tugu Pelabuhan tahap ll diduga sebesar 1,9 M.

Samir menduga ada pelanggaran undang-undang yang diduga dilakukan oleh kadis PUPR muna dan direktur cv anisa.

"Kami menduga kuat bahwa Kepala Dinas PUPR Muna diduga melanggar undang-undang no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dalam undang-undang no 20 tahun 2001 dan dengan tegas ditulis pada pasal, seperti Pasal 12 huruf e, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri,"Ujar Samir. 

Diketahui kedua pekerjaan yang diduga fiktif tersebut dimenangkan oleh cv anisa.

Saat dikonfirmasi via whatsapp kepala dinas PUPR Kabupaten Muna tidak menjawab, tim redaksi media Informasi Terkini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait.



Editor : NH
Previous Post Next Post