Dok: Tambang emas yang diduga ilegal di Sungai Suso, Desa Kadundung, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu.
Desakan tersebut disampaikan oleh Direktur WALHI Sulawesi Selatan, Muhammad Al Amin, usai mendeklarasikan ARUSS, Jumat (27/1/2023) bersama Koordinator Fik Ornop, Direktur Yapta-U, dan Sejumlah aktivis lingkungan dari berbagai organisasi masyarakat sipil.
Menurut Al Amin, kegiatan tambang emas ilegal di Sungai Suso adalah dugaan praktek mining crime atau dugaan kejahatan pertambangan yang dibiarkan oleh pemerintah dan kepolisian.
"Akibatnya kejahatan pertambangan ini telah menimbulkan masalah dan dampak yang besar dan beragam," ujar Al Amin.
Salah satu yang paling berbahaya, kata Al Amin adalah pencemaran air sungai oleh merkuri sehingga sumber air masyarakat menjadi tercemar dan tidak bisa dikonsumsi. Kemudian yang lain adalah kerugian negara.
"Pada dasarnya ada 3 dampak dan masalah utama yang kami dapatkan di kegiatan tambang emas yang diduga ilegal. Yang pertama adalah adanya perubahan dan kerusakan bentang alam di DAS Suso," kata Al Amin.
Selain itu, pencemaran air sungai yang juga pencemaran air minum dan air baku PDAM akibat dugaan penggunaan merkuri.
"Ketiga, kerugian negara dimana hilangnya pendapatan negara dari sektor pertambangan emas," jelasnya
Praktik tambang emas yang diduga ilegal di Luwu, kata Al Amin, pihaknya mensinyalir adanya keterlibatan oknum polisi dalam melindungi kejahatan pertambangan ini. Pasalnya, sejak kegiatan tambang emas ilegal ini massif diduga tidak ada penegakan hukum yang dilakukan Polres Luwu. Seperti dilansir Jejakfakta.com
"Padahal pasti mereka tahu dampak lingkungan, kesehatan masyarakat dan kerugian negara yang ditimbulkan," terangnya.
"Dari praktik kejahatan pertambangan ini, saya yakin dengan pernyataan salah satu oknum Polri, Ismail Bolong yang mengatakan bahwa ada dana yang mengalir ke petinggi polisi dalam pada kegiatan tambang ilegal," tambahnya.
Sementara Kordinator FIK Ornop, Samsang Syamsir mengatakan, bahwa pihaknya akan mengawal upaya penghentian tambang emas yang diduga ilegal di Kabupaten Luwu.
Ia juga mendesak DPRD Sulsel untuk menggelar pertemuan dan meminta Gubernur dan Kapolda agar menutup kegiatan tambang yang emas yang diduga ilegal di DAS Suso
"Kerusakan lingkungan sudah terjadi dan kesehatan masyarakat di sekitar tambang pun sudah terjadi, oleh karena itu kita semua harus segera bergerak menghentikan tambang yang diduga ilegal tersebut," ujar Samsang.
"Penyelamatan Sungai Suso bagi saya tidak bisa ditawar lagi," tegasnya. (**)