Gambar : Arwin Spd
SULTRA, INFORMASI-TERKINI.id,-- Ketua PPDI (Perangkat Desa Indonesia) Kabupaten Buton Utara Arwin, S.Pd menyayangkan sikap kades tatombuli Ahmad Gamsir yang diduga telah memberhentikan perangkatnya tanpa dasar yang jelas dan tanpa rekomendasi camat, Rabu (04/01/2023).
Hal ini sangat bertentangan dengan undang-undang yang berlaku yaitu uu no 6 tahun 2014 tentang desa, permendagri no 67 tahun 2017, dan peraturan daerah/ perda kabupaten buton utara no 13 tahun 2019.
"Betul dalam uu no 6 tahun 2014 kepala desa berwenang memberhentikan dan mengangkat perangkat desa namun kades tidak bisa sewenang-wenang dalam memberhentikan karena kewenangan di maksud ada batasan-batasannya dalam hal perangkat desa diberhentikan harus jelas dasarnya,"Kata Arwin.
Diketahui La redi sekretaris desa tatombuli telah melapor kepada Arwin bahwa dirinya telah di berhentikan secara sepihak oleh kepala desanya dan telah melaporkan kasus ini kepada BPD setempat namun sampai saat ini BPD desa tatombuli kecamatan Bonegunu belum ada repon.
"BPD sebagai pengawas jalannya roda pemerintahan harus sigap dan jangan membiarkan kepala desa melakukan kesalahan dan BPD harus bekerja sesuai Tupoksinya serta sesuai tugas dan tanggung jawab di desanya harus di jalankan juga,"Ujarnya.
Arwin menegaskan bahwa jik kades tatombuli tidak mencabu sk pemberhentian perangkatnya maka roda pemerintahannya akan terganggu.
"Jika kades tatombuli tidak memcabut SK pemberhentian perangkatnya yang diduga tidak sesuai prosedur yakin dan percaya roda pemerintahannya akan terganggu dan akan merugikan masyarakat, sebab proses perencanaan dan pencairan anggaran akan terhambat karena keputusan yang di keluarkan tidak diakui pihak kecamatan maupun DPMD dan kemudian banyak laporan yang masuk bahwa perangkat desa disodorkan surat pengunduran diri namun banyak yang menolak,"Tega Arwin.
Arwin juga menambahkan bahwa pihak kecamatan harus melakukan pembinaan serta pengawasan kepada kades-kades.
"Pihak kecamatan harus selalu melakukan pembinaan terhadap kades - kades yang tidak taat aturan agar tidak ada masalah di kemudian hari dalam memjalankan roda pemerintahannya, jika dalam minggu ini kepala desa tatombuli tidak mengindahkan peringatan ini, maka saya akan melakukan upaya hukum dengan melaporkan kasus ini ke ombudsman republik Indonesia perwakilan provinsi sulawesi tenggara pada minggu mendatang dan akan melakukan langkah PTUN,"Ujar Arwin.
Di waktu terpisah, Laode Harmawan, S.H, sebagai Penggiat hukum di provinsi sulawesi tenggara sekaligus alumni fakultas hukum UNSULTRA dan sementara melanjutkan studi magister hukum ( S2) di universitas Sulawesi Tenggara ( UNSULTRA ) melalui media ini mengatakan bahwa kades tatombuli harus patuh dan taat pada aturan undang-undag.
"Kades tatombuli harus patuh Dan taat pada peraturan perundang - undangan yang ada yaitu Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa. Jika tidak, maka yakin dan percaya akan menambah kekacauan dalam menjalankan pemerintahan desa,"Tandasnya
Laode Harmawan SH yang akrab disapa Mawan mengatakan bahwa pihaknya sangat menyangkan dugaan sikap arogansi kades tatombuli.
"Saya sebagai Penggiat hukum menyayangkan sikap arogansi kepala desa tatombuli kecamatan Bonegunu Kabupaten Buton Utara. Dan saya juga menghimbau kepada bupati Buton Utara, Wakil Bupati Buton, sekda Buton Utara dan kepala DPMD kabupaten buton utara untuk memberikan teguran keras kepada kepala desa tatombuli saudara Gamsir terhadap sikap arogansinya yang berdampak pada pelanggaran maladministrasi,"Tegas Mawan.
Editor : NH