SULTRA, INFORMASI-TERKINI.id,-- Meyoal dugaan pencemaran lingkungan PT Agung Bumi Karsa, masyarakat Kelurahan Petoaha Kecamatan Nambo serta Kesatuan Jaringan Aktivis Mahasiswa Sulawesi Tenggara (Kejam Sultra) kembali lakukan aksi unjuk rasa, Rabu (25/01/2023).
Puluhan warga bersama mahasiswa sambangi kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Kendari.
Dalam aksinya masyarakat serta mahasiswa meminta kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Kendari bertanggung jawab mengenai dugaan pencemaran lingkungan PT Agung Bumi Karsa.
Koordinator Lapangan Ali Gufron mengatakan bahwa mereka mendampingi masyarakat yang dirampas haknya.
"Kami dampingi masyarakat atas dugaan kejahatan lingkungan yang kami duga dilakukan oleh PT Agung Bumi Karsa,"Kata Ali Gufron.
Ali Gufron menambahkan bahwa dugaan pelanggaran dampak lingkungan hidup ada indikasi pembiaran.
"Kami duga kuat ada pembiaran yang dilakukan oleh DLH, pasalnya DLH kota kendari disinyalir tidak mampu mengiplementasikan Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,"Tegas Ali Gufron.
Ia (Ali Gufron) membantah mengenai pernyataan kadis DLH kota Kendari bahwa pihak PT Agung Bumi Karsa mengantongi izin UKL/UPL.
"Melihat dampak penting lingkungan bagin kesehatan masyarakat dan hanya mengantongi UKL/UPL itu keliru, harusnya perusahaan raksasa PT Agung Bumi Karsa sudah masuk kategori wajib Amdal sesuai Permehut No 4 tahun 2021 tentang Daftar Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup,"Tegas Ali Gufron.
Jendral Lapangan Samir membenarkan bahwa aksi yang dilakukannya adalah aksi kemanusiaan.
"Ini aksi kemanusiaan, sudah banyak korban akibat dugaan pencemaran udara yang diduga dilakukan PT Agung Bumi Karsa,"Ujar Samir.
Samir juga menambahkan bahwa pertemuan antara massa aksi dan DLH kota kendari tidak menghadirkan solusi.
"Kami hanya dengar curhatan bu kadis saja, mengenai pertemuannya dengan pihak PT Agung Bumi Karsa kalau solusi yang ditawarkan DLH itu tidak ada,"Ujar Samir.
Samir yang juga merupakan ketua bidang kajian hukum dan HAM Kejam Sultra memaparkan ada beberapa korban yang sudah dirampas haknya.
"Hak warga dalam menghirup mutu udara sehat sudah dirampas, warga harus mengungsikan anak-anak mereka jauh dari rumahnya sendiri sebab pernafasan mereka terganggu akibat dugaan pencemaran udara PT Agung Bumi Karsa,"Jelasnya.
Samir juga berjanji akan kembali melakukan aksi unjuk rasa sampai PT Agung Bumi Karsa dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Maysarakat sudah merasakan sakit pernafasan hingga batuk sampai mengeluarkan darah sampai sudah ada yang meninggal dunia yang diduga akibat pencemaran udara PT Agung Bumi Perkasa, maka kami mahasiswa dan warga jika dalam waktu dekat tidak ada progres dari pemerintah terkait tuntutan kami maka kami akan melakukan aksi unjuk rasa serta langkah-langkah yang kami anggap benar,"Tegas Eks Menteri Pergerakan FKIP UHO ini.
PJ Walikota Kendari Asmawa Tosepu mengatakan bahwa harus buat pengaduan secara prosedural.
"Saya sudah baca lima tuntutannya itu baik terkait perizinannya terakhir adalah menghentikan, tapi sekarang begini saya minta secara prosedural tidak mungkin serta merta kita mengehentikan izin tanpa sebab, buat teman-teman mahasiswa atau masyarakat untuk membuat pengaduan ke PTSP setelah itu kita akan evaluasi, kalau memang membahayakan lingkungan, warga dan lain sebagainya dan termasuk tidak melaksanakan ketentuan sebagai perusahan maka izinnya akan kita cabut,"Jelas PJ Walikota Kendari Saat Menemui warga dan mahasiswa di Kantor Walikota Kendari.
Diketahui ada dua titik yang didatangi warga dan mahasiswa yakni kantor balaikota serta kantor DLH Kota kendari.
Editor : NH