Berdasarkan laporan Pihak Kedua Lk. Makmur, S.Pi (52 Th) mengenai Kesalapahaman yang mengakibatkan Pihak Pertama melaporkan ke pihak Polsek dan Desa Mandalle, Kec. Mandalle, Kab. Pangkep.
Kronologis kejadiannya
Pada Senin 23 Januari 2023 sekitar pukul 21.00 wita Lk. Makmur, S.Pi (52 Th) sementara mengendari Motor dari kediamannya di Kamp Polindah di Rt 3, Rw 2 menuju Kediaman Lk Muh. Yusri, di tengah jalan sapi milik Lk. Kadir (56 th) muncul dan mengakibatkan Lk. Makmur, S.Pi jatuh dan mengalami luka pada Lutut dan Tangan kanan.
Selanjutnya mengadukan ke pihak Polsek dan Desa Mandalle pada Senin 23 Januari 2023 Pukul 19.30 wita.
Dari kejadian itu Bhabinkamtibmas, kemudian mengundang kedua belah pihak untuk duduk bersama dan mencari solusi dari pokok permasalahan.
Yang hadir dalam Problem Solving yakni :
1. Kades Mandalle Lukman Rahim, Amd.
2. Kadus Cilellang Amiruddin
3. Muh. Welis
4. Bhabinkamtibmas Brigpol Sukur
5. Kedua belah pihak.
Adapun yang melapor dan terlapor yakni :
~Terlapor
Nama : Kadir
Umur : 56 tahun
Pekerjaan : Petani/Pekebun
Alamat : Mandalle, RT 003 / 002 Desa Mandalle, Kec. Mandalle, Kab. Pangkep.
~Pelapor
Nama : Makmur, S.Pi
Umur : 31 Tahun
Pekerjaan : Pegawai
Alamat : Boddie RT 003 RW 002,Desa Mandalle, Kec. Mandalle, Kab. Pangkep
Kemudian hasil pertemuannya yakni :
1. Kedua belah pihak menyetujui Mengakui adanya kejadian yang dilaporkan dan masing menyadari serta sepakat untuk berdamai.
2. Kedua belah pihak mengangap permasalahan ini selesai.
3. Kedua belah pihak dibuatkan surat penjanjian dengan ditanda tangani diatas materei.
Adapun kegiatan Problem Solving ini berjalan dengan aman, lancar dan Kondusif. (AM)