Surabaya, Informasi-Terkini.id - Sambi jual Narkotika jenis sabu, seorang pria 39 tahun berinisial A Bin N yang kesehariannya bekerja sebagi buruh tukang las di surabaya di amankan polisi dari Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya," Sabtu (14/1/2023).
Sebelumnya polisi mendapat informasi dari masyarakat adanya transaksi Narkotika.Tertangkapnya pelaku sekira jam 09.30 wib di dalam rumah kontrakan Jl.Bulak Cumpat Surabaya, polisi mendapati satu buah Dompet Kecil warna hitam yang didalamnya terdapat kemasan klip berisi narkotika jenis sabu bervariatif dengan total berat bruto ± 3,48 Gram beserta Plastik pembungkusnya dan satu bandel Klip plastic kecil Kosong, serta satu Buah HP Merk Nokia Warna Biru dengan Sim Card Simpati beserta Uang Tunai Rp.195.000,- hasil transaksi.
Berdasarkan hasil penyidikan AKP Hendro Utaryo memaparkan atas pengakuan keterangan pelaku," Mereka dapat Narkotika dari orang bernama inisial I (DPO) di dibelakang SPBU Jl.Kedung Cowek Surabaya secara Ranjau (ditaruh di rumput-rumput) dan barang bukti tersebut untuk dijual lagi," Ujar Kasat Narkoba.
A Bin N yang sudah mendekam di jeruji besi untuk menanggung perbuatanya di jerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (A.irfn)