Dok: Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Luwu AKBP Arisandi, S.H, S.I.K, M.Si
Diketahui bahwa kasus penculikan dan pembunuhan yang beberapa waktu lalu terjadi di Makassar, Sulawesi Selatan memicu kekhawatiran dan kepanikan orang tua terkait anak-anak mereka. Penculikan yang disertai dengan pembunuhan itu dialami oleh seorang bocah berinisial MFS (11) tahun.
Sementara pelakunya ialah dua orang remaja masing-masing berinisial AD (17) dan MF (14) tahun.
Kapolres Luwu, AKBP Arisandi , S.H, S.I.K, M.Si meminta masyarakat agar tidak panik dan menghimbau masyarakat, agar terus mengawasi anak-anak mereka dan tidak membiarkan mereka berada di luar maupun di dalam rumah tanpa pengawasan orang dewasa.
“ Saya menghimbau kepada orang tua yang memiliki anak untuk terus mengawasi aktivitas anak-anak mereka, khususnya dalam pergaulan dan penggunaan smart phone terutama dalam mengakses informasi dengan menggunakan sosial media. Dimana kasus itu terjadi karena terobsesi dengan situs jual beli organ tubuh manusia yang diakses secara bebas oleh pelaku. Ini bisa dikatakan, kedua pelaku mengakses informasi itu tanpa pengawasan dari orang tua mereka, tergiur dengan nilai organ tubuh yang dicantumkan pada website yang dimaksud, kemudian merencanakan untuk menculik korban dan kemudian melakukan pembunuhan ” ujar AKBP Arisandi.
Kapolres Luwu melanjutkan bahwa kita semua (Orang tua, guru, pemerintah & masyarakat) harus berbagi peran sehingga tidak ada 1 detik pun waktu yang dimiliki oleh anak-anak yang lepas dari pengawasan kita.
“Saya juga meminta kepada masyarakat Kabupaten Luwu untuk segera melaporkan kepada polisi jika melihat orang asing dengan perilaku mencurigakan, agar kami dari kepolisian dapat melakukan pemantauan dan mengambil tindakan sebagai upaya pencegahan kasus serupa ataupun yang lainnya terjadi kepada anak-anak kita,” ucapnya.
Arisandi juga menjelaskan, sesuai dengan UU No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juga mempertegas tentang perlunya pemberatan sanksi pidana dan denda bagi pelaku kejahatan terhadap Anak, untuk memberikan efek jera, serta mendorong adanya langkah konkret untuk memulihkan kembali fisik, psikis dan sosial Anak korban dan/atau Anak pelaku kejahatan.
“Sesuai dengan undang-undang perlindungan anak, dimana perlunya pemberatan sanksi pidana terhadap anak pelaku. Tentunya hal ini perlu dilakukan untuk mengantisipasi Anak korban dan atau Anak pelaku kejahatan untuk memberikan efek jera, agar di kemudian hari tidak menjadi pelaku kejahatan yang sama,” tutup AKBP Arisandi
Editor:Andira