"Arogan" Oknum Anggota DPRD Butur Fraksi Demokrat Diduga Lakukan Penganiayaan Pada Perempuan, Samir : "Merusak Citra DPR Saja?"

Gambar : Ilustrasi


SULTRA, INFORMASI-TERKINI.id,-- Viralnya dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oknum anggota DPRD Buton Utara (Butur) fraksi Demokrat Mazlin, Rabu (04/01/2023).

Dibeberapa media dijelaskan bahwa dugaan pemukulan itu dilakukan kepada seorang perempuan berinisial WE. 

Kejadian dugaan penganiayaan tersebut terjadi di kelurahan lipu, kecamatan kalisusu kabupaten buton utara. 

Menanggapi hal tersebut Ketua Bidang Kajian Hukum dan Ham Kesatuan Jaringan Aktivis Mahasiswa Sulawesi Tenggara ( Kejam Sultra) Samir mengatakan bahwa pihaknya mengecam apa yang dilakukan oleh oknum DPRD Butur ini. 

"Kami mengecam perbuatan terduga pelaku oknum anggota DPRD Butur ini, kami duga kuat anggota DPRD Butur ini arogan pasalnya yang diduga dipukuli ini adalah seorang perempuan (WE) yang jelas-jelas pada konstitusi perempuan dan anak medapat kedudukan khusus dimata hukum,"Tegas Samir. 

Gambar : Samir Ketua Bidang Kajian Hukum dan HAM KEJAM Sultra


Eks Menteri pergerakan fkip UHO ini juga menegaskan bahwa terduga pelaku harus dihukum sesuai hukum yang berlaku. 

"Negara kita ini menganut asas hukum equality before the law yang maksudnya adalah asas dimana setiap orang tunduk pada hukum peradilan yang sama, atau arti sederhananya adalah semua manusia sama dan setara di hadapan hukum, maka dari itu kami ingatkan siapapun itu harus dihukum seadil-adilnya sesuai perundang-undangan apalagi terduga pelaku adalah oknum anggota DPRD yang kemudian dianggap mengerti aturan,"Tegas Samir.

Samir mengatakan bahwa undang-undang sudah memberikan ruang khusus bagi perlindungan perempuan dan anak. 

"Pasal 351 KUHP menjelaskan bahwa ada ayat (1) Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 2 tahun 8 bulan ayat (2) jika perbuatan itu menjadikan luka berat, terduga pelaku dihukum selama-lamanya 5 tahun, bukan hanya itu ssaja korban ini perempuan tentu Peraturan Menteri PPPA No 13 Tahun 2020 tentang perlindungan perempuan dan perlindungan anak mesti diterapkan,"Ulas Samir. 

Samir juga meminta kepada DPRD untuk memberikan sanksi kepada oknum anggota DPRD Fraksi Demokrat ini.

"MZ sebagai terduga pelaku ini anggota DPRD yang berarti pejabat publik tentu anggota dewan punya kode etik seperti yang tertuang dalam Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia No 1 Tahun 2015 Tentang Kode Etik, pada bagian ketiga tentang integritas di pasal 3 sudah dijelaskan bahwa (1) Anggota harus menghindari perilaku tidak pantas atau tidak patut yang dapat merendahkan citra dan kehormatan DPR baik didalam gedung DPR maupun diluar gedung DPR menurut padangan etika dan norma yang berlaku dalam masyarakat dan ayat (2) Anggota sebagai wakil rakyat memiliki pembatasan pribadi dalam bersikap, bertindak, dan berperilaku,"Jelas Samir. 

Samir pun meminta ketegasan aparat Penegak Hukum dan berjanji akan melakukan aksi demonstrasi. 

"Kami akan melakukan aksi unjuk rasa di beberapa titik seperti DPRD Provinsi Sultra,  dan kantor DPD partai Demokrat, dan meminta MZ mundur dari jabatannya sebagai anggota DPRD Butur Fraksi PAN yang diduga telah menciderai marwah dan diduga merusak citra Dewan Perwakilan Rakyat,"Tutup Samir. 

Saat dikonfirmasi via whatsapp kasat reskrim polres buton utara tidak menjawab. 

Sampai berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi dari pihak terkait, tim redaktur media Informasi Terkini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait. 




Editor : NH
Previous Post Next Post