AKBP Santiaji: Tak Ada Tempat Bagi Pelaku Kejahatan Narkotika di Wilayah Hukum Polres Pinrang

INFORMASI-TERKINI.id, PINRANG-Kerja keras team Banteng Sat Reserse Narkotika Polres Pinrang berhasil mengungkap dan mengamankan salah satu bandar Narkotika jenis sabu seberat 2 Ball dalam kemasan plastik bening.


Pelaku yang telah di incar kurang lebih seminggu akhirnya berhasil diamankan bersama barang bukti 2 ball Narkotika jenis sabu di Kampung Tuppu Kelurahan Tadokkong Kecamatan Lembang Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan.


"Pelaku ini memang sudah kami incar selama seminggu dan berhasil diamankan dengan barang bukti menggunakan sistem undercover buy oleh team Banteng Satres Narkoba Polres Pinrang Polda Sulsel." Ucap Kasat Narkoba AKP Syaharuddin (13/01/203) malam.


Pelaku kata dia berinisial JS bin SH (31) dan beralamatkan di Wekke'e Kelurahan Lompoa Kecamatan Bacukiki Kota Parepare Sulawesi Selatan.


Pelaku lanjutnya, diamankan bersama barang bukti Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2 Ball dalam kemasan plastik bening."


AKP Syaharuddin menuturkan, pada saat akan dilakukan penangkapan oleh team Banteng yang saya pimpin bersama Kanit II Ipda Syamsul, Bripka Aris Mamma, Bripka Ajmuddin, Bripka Firman Baharuddin, Bripka Yus Irandi Resmi, Brigpol Fh Ibnu Hishar, Briptu M Supriyanto, Briptu Muh Taqdir dan Briptu Muh Irfan."


Dengan sistem Undercover Buy kepada pelaku yang saat itu berada di Kampung Tuppu, Kelurahan Tadokkong, Kecamatan Lembang, Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan."


Saat dilakukan Undercover Buy petugas yang menyamar dan ingin melakukan transaksi memesan Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1 ball. Namun pelaku yang tiba di lokasi dihadapan petugas menyerahkan 2 ball sabu dalam kemasan plastik bening." Ujar Kasat Narkoba.


Saat petugas mengambil barang tersebut pelaku sempat mengetahui dan berlari ke dalam hutan kampung Tuppu sehingga team Banteng mengejar pelaku kedalam hutan dan berhasil mengamankan pelaku." Tambahnya.


Pelaku yang diamankan oleh petugas tak mampu berbuat apa apa lagi dan langsung dibawa ke Mapolres Pinrang untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut."


Terpisah Kapolres Pinrang AKBP Santiaji Kartasasmita mengatakan, setiap laporan masyarakat terkait gangguan Kamtibmas penyalahgunaan Narkotika jenis sabu."


Agar segera ditindak lanjuti untuk di berantas karena pelaku ini akan merusak generasi penerus bangsa apalagi jika korbannya anak - anak remaja yang tidak tau apa - apa tentang Narkotika jenis Sabu itu." 


Untuk pasal yang disangkakan kepada pelaku yakni pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika." Ungkapnya mantan Kapolres Soppeng pada awak media.


Melalui awak media, Kapolres Pinrang AKBP Santiaji Kartasasmita berpesan bahwa "Tak Ada Tempat Untuk Pelaku Kejahatan di Wilayah Hukum Polres Pinrang." Tutupnya.

Previous Post Next Post