2 Tahun Pengurusan PKB di Samsat Gowa Tak Kunjung Selesai, Oknum Sat PJR Ditlantas Polda Sulsel Diduga Gelapkan Dana Wajib Pajak

 
INFORMASI-TERKINI.id, MAKASSAR -- Dalam pengurusan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Kantor Samsat Gowa, Oknum Satuan PJR Ditlantas Polda Sulsel, berpangkat Brigader Polisi Kepala (Bripka), inisial AR diduga menggelapkan dana yang telah diterima dari salah satu wajib pajak, inisial SN (41). 

Dari keterangan wajib pajak (SN), mengatakan awalnya dirinya bermaksud ingin mengurus PKB roda empat (Avanza) di Kantor Samsat Gowa. Namun pengurusan pajak tersebut dari bulan April 2021, tak juga selesai hingga saat ini, dan dana yang diberikan kepada AR sebesar Rp. 35,8 juta, raib. 

"Di Samsat Gowa, saya bertanya sama petugas disana, saya mau urus pajak STNK mobil pak, di bagian manaki ini bayar pajak," jelas SN, mengutip pembicaraannya dengan AR, (Oknum PJR) tersebut.

"Dia (AR) bilang sinimi saya uruskanki,' sambung SN. 

Lebih lanjut SN mengatakan, dana yang diberikan kepada oknum PJR itu, awalnya sebesar Rp. 11 juta pada bulan April 2021.  

"Jadi itu hari juga saya kasihki AR, Rp. 11 juta," ucap SN. 

Setelah SN menyerahkan dana sebesar Rp. 11 juta kepada AR, SN pun menyerahkan STNK mobilnya dan dijanjikan pengurusan pajak STNKnya selesai pada bulan Juni 2021.  

"Saya datang ke Samsat Gowa lagi waktu bulan 6 tahun 2021, tapi (AR) bilang belum selesai dan mintaki lagi tambahan sebesar Rp. 7,3 juta, sekalian untuk ganti plat katanya," ungkap SN. 

Dengan bergegas SN pun menyerahkan uang tambahan yang diminta oleh AR. Jadi total.dana yang diterima AR sebesar Rp. 18, 3 juta, untuk pengurusan pajak kendaraan roda empat (Avansa). Seminggu setelah dana tambahan diberikan kepada AR, SN pun kembali ke Samsat Gowa, untuk menanyakan pengurusan STNK mobilnya. Tapi oknum PJR tersebut kembali beralasan belum selesai. 

Hingga di penghujung tahun 2021, pengurusan pajak STNK milik SN yang di amanahkan kepada AR, tak kunjung selesai. Memasuki tahun 2022, SN kembali ke Samsat Gowa, dan kembali menanyakan STNK yang di urusnya kepada AR. 

"Pak manami STNK ku, ini ada juga keluarga mau urus pajak STNK Mobil Truk nya. Selesaikan maki cepat STNK ku, baru kita lagi uruskan STNK mobilnya,," imbuh SN. 

Mendengar hal itu dari SN, AR bukan malah mempercepat pengurusan STNK milik SN, tapi malah menawarkan diri lagi, agar SN menyerahkan kepengurusan pajak STNK keluarganya kepada dirinya. 

"Sinimi saya uruskan juga, sekalian nanti saya selesaikan bersamaan dengan STNK mobil Avanzamu," kata SN, meniru ucapan AR. 

Bagai dihipnotis, SN pun mau menuruti kata-kata AR. Dan menyerahkan dana sebesar Rp. 15 juta lagi, pada bulan Agustus 2022. Dengan janji seminggu akan selesai, dengan dua STNK mobil sekaligus. 

Kemudian tiba waktu yang di janjikan oleh AR, SN pun kembali mendatangi kantor Samsat Gowa, dan kembali bertanya mengenai pengurusan pajak STNK, 2 mobil tersebut. Tapi sungguh menyedihkan, AR malah meminta lagi tambahan sebesar Rp. 2,5 juta, untuk pajak mobil truk tersebut. 

Jadi total dana pengurusan pajak untuk 2 (dua) STNK, kata SN, seluruhnya sebesar Rp. 35, 8 juta. Untuk pajak STNK mobil Avanza sebesar Rp. 18, 3 juta dan untuk pajak STNK mobil Truk, Rp. 17,5 juta. 

Lebih jauh SN mengatakan, pada bulan September 2022, dirinya kembali mendatangi kantor Samsat Gowa dan bertemu dengan AR. Tapi kembali AR beralasan. 

Menurut SN, dana sebesar Rp. 11 juta, untuk pengurusan pajak STNK nya telah digunakan oleh AR, untuk keperluan pribadinya. Jadi tidak mencukupi untuk menyelesaikan pengurusan pajak STNK, 2 mobil tersebut. 

"Saya pakai ki itu uang ta Rp. 11 juta, ada saya mau urus dulu, jadi belum selesai STNK ta. Begini saja pak, ada motor N-MAXku mau saya jual Rp. 18 juta. Kita belimi saja, supaya saya bisa tutupi itu uang ta yang saya pakai Rp. 11 juta," terang SN, mengutip perkataan AR. 

Dengan kembali mempercayai kata-kata manis AR, SN pun menghubungi keluarganya untuk membantu menjualkan sepeda motor NMAX milik AR. Tapi, kata SN, dana keluarganya yang dimaksud, tidak mencukupi dengan jumlah sebesar Rp. 18 juta, untuk membeli 1 unit motor NMAX milik AR. 

"Tidak cukup uangnya pak, itu keluarga. Uangnya yang ada cuma Rp. 15 juta dulu, pak, nanti kalau adami BPKB nya itu motor ta, baru saya selesaikan sisanya pak," ujar SN, kembali mengutip perkataannya dengan AR. 

AR kemudian mengiyakan dana sebesar Rp. 15 juta itu untuk pembelian motor NMAX yang dimaksud. Dan SN pun menghubungi keluarganya untuk mentransfer dana Rp.15 juta itu ke No. Rekening AR. Dan dana itu telah masuk ke rekening AR, dengan bukti transaksi, BRImo nomor resi 468557671976, tanggal 02-09-2022, ke Bank BRI no tujuan 0259*******505, Nama tujuan A***R. 

Setelah dana masuk ke No. Rekening AR, Motor NMAX tersebut, tak juga diiberikan kepada SN. Menurut SN, seminggu kemudian motor NMAX tersebut baru akan diberikan dengan alasan yang tidak jelas. SN pun kembali menuruti kata-kata AR. Dan sesuai janji AR, seminggu kemudian SN kembali mendatangi AR. 

"Kasihma itu motor NMAX ta pak, kalau memang bapak tidak mau kasihka itu motor, kasih kembalimi saja itu uang Rp. 15 juta, karena bukan uangku itu kasian, uangnya sepupuku," ungkap SN, mengutip pembicaraannya dengan AR. 

Dengan seribu janji, AR meminta SN untuk menunggu dana pengembalian motor NMAX tersebut, Rp. 15 juta, yang katanya akan AR transfer lewat No. Rekening keluarganya. 

"Iya, tunggumi, tunggumi, tunggumi saya kirimkanki itu uang," ucap SN, meniru perkataan AR. 

Janji tinggallah janji, SN kembali kecewa dengan sikap AR, yang terus memintanya untuk menunggu dana pengembalian motor NMAX, 15 juta itu, lewat No. Rekening keluarganya, hingga bulan Oktober 2022 tak juga dikirimkan. 

"Janji janji terus, sudah capekma dengar kata-katanya (AR). Uang yang ada sama dia, itu semuanya Rp. 50,8 juta. Untuk pengurusan pajak STNK 2 mobil dengan uang Motor NMAX," ungkap SN. 

Dan menurut SN, dirinya tidak tahu lagi apakah dana Rp. 15 juta (Motor NMAX) tersebut, telah AR transfer melalui No. Rekening keluarganya, sesuai janji AR. Karena kata SN, sejak bulan November 2022, SN ke Kalimantan menemui istrinya yang lagi sakit dan belum berkomunikasi dengan keluarganya pemilik dana Rp. 15 juta (NMAX) tersebut. 

Dengan sangat kecewa, dirugikan dan merasa di bohongi terus oleh AR, karena menguras waktu, tenaga, dan materi, bolak balik di Samsat Gowa bahkan di kantor AR, Ditlantas Polda Sulsel Satuan PJR, Jl AP Pettarani, Makassar, SN menghubungi awak media dan mengadakan konferensi pers, pada, Jumat, (30/12/22).  

Di tanya oleh awak media, apakah SN kenal sebelumnya dengan AR ?, SN menjawab tidak. Dan mengapa SN memberikan lagi dana sebesar Rp. 17,5 juta kepada AR ?, padahal pengurusan pajak STNK (Avansa) sebelumnya belum AR selesaikan. 

SN mengungkapkan, dirinya percaya bahwa seorang Aparat Penegak Hukum (Polisi) tidak mungkin melakukan hal-hal yang tidak etis, apalagi melanggar hukum. Olehnya itu SN percaya apa yang dikatakan oleh oknum PJR tersebut (AR). 

"Kita taumi kodong, saya ini orang kampung, bapak itu (AR) Polisi, tidak mungkinmi anggota PJR itu mau bodo-bodoki ka. Jadi saya percaya apa yang dia bilang. Tapi ini jengkel sekalima. Dia janji-janji terusja," beber SN, (Dengan logat makassarnya). 

Sementara itu, AR saat ditemui di kantornya, Senin (02/01/23) membenarkan adanya dana sebesar Rp. 35, 8 juta tersebut, untuk pengurusan STNK yang diterimanya dari SN. Dan dana Rp.15 juta untuk pembelian 1 unit Motor NMAX miliknya. 

Namun menurut AR, dana yang diterima sebesar Rp. 15 juta untuk penjualan 1 unit Motor NMAXnya telah dikembalikan/ di transfer melalui No. Rekening atas nama Nasrun, dengan bukti transfer melalui BCA m-Transfer pertanggal 18/11/22. 

"Saya sudah transferkan dananya itu, yang Rp. 15 juta untuk motor NMAX, melalui No. Rekening Pak Nasrun, orang yang dia suruh uruskan untuk menagih. Nasrun itu anggota TNI Raider. Inii bukti transfernyai," kata AR, sambil memperlihatkan bukti transfer tersebut, lewat HPnya. 

Sementara dana sebesar Rp. 35,8 juta untuk pengurusan pajak, 2 STNK mobil yang diterimanya dari SN, kata AR, akan mengembalikannya dengan mengangsur dalam jangka waktu 1 bulan. Terhitung hingga bulan Januari 2023, akan melunasinya (tuntas). 

"Saya akui memang saya salah, tapi adaji itikad baik ku, saya mauji kembalikan dananya (SN), dalam.bulan ini (1/23) saya pasti selesaikan, dan saya akan buat surat pernyataan. Tolong bantu untuk koordinasikan ke dia (SN)," ucap AR. 

Selain itu, AR juga mengatakan, perkara dirinya dengan SN telah bergulir di Propam Polda Sulsel. Dan apabila AR telah menyelesaikan sangkutannya dengan SN. AR meminta SN untuk mencabut laporannya 

Terkait itikad baik yang dimaksud AR, melalui awak media ini, kembali mencoba menyampaikan ke SN, dan SN pun memberi kesempatan/ waktu kepada AR, untuk mengangsur dana yang di terima AR, sebesar Rp. 35,8 juta sampai akhir bulan Januari 2023, sebagaimana yang dimaksud AR. 

Namun sangat disayangkan, AR kembali membual dengan tidak menepati janjinya. Pada Senin, 9 Januari 2023, AR menyatakan akan mengembalikan dana SN, sebesar Rp. 5 juta dulu, tapi dengan berbagai alasan, AR mengatakan nanti hari Selasa, 10 Januari 2023. Setelah tiba hari yang dimaksud, AR kembali mengulur waktu hingga hari Jumat, 13 Januari 2023. 

Lewat pesan WhatsApp, pada Jumat, 13 Januari 2023, AR kembali mengingkari janjinya. Dia mengatakan dirinya menuju Polres Bone, mengantar tamu dari Mabes. Sehingga tidak bisa memberikan dana tersebut. 

Dengan janji janji AR yang entah sampai kapan, SN pun kembali kecewa berat. Dan mengatakan, bahwa apa yang dilakukan AR terhadap dirinya mencoreng nama institusi kepolisian. Termasuk dirinya yang tidak percaya lagi polisi, yang seharusnya menjadi pengayom masyarakat. 

"Sudah hampirmi masuk itu, 2 tahun pajak STNK ku yang dia (AR) uruskan sampai sekarang belum selesai dan janjinya juga akan kembalikan uangku yang sudah dia terima Rp. 35,8 juta, menjanji janji terusji. Ini di kasih lagi waktu katanya mau dia angsur tapi begitu ji lagi, paballe-balle (pembohong), itikad baik apa itu," cetus SN, saat dihubungi awak media. Jumat, (20/01/23). 

Hingga berita ini diturunkan, AR sulit ditemui lagi di kantornya.


(*/A)
Previous Post Next Post