PT Bank Pembangunan Daerah Sultra, Diduga Menjalankan Produk Asuransi Ilegal Tanpa Izin OJK

Gambar : Google


INFORMASI-TERKINI.id, Sultra,-- Jaringan Pendamping Kebijakan pembangunan Nasional (JPKPN), dan Konsorsium pemerhati Keuangan Negara dan Daerah, resmi layangkan somasi dugaan pelanggaran pada perbankan umum daerah BPD Sultra, Kamis (08/12/2022).

Ketua tim investigasi DPD JPKPN Ali Sabarno menyampaikan bahwa somasi yang telah dilayangkan ke pada PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara dalam somasi tersebut ada beberapa atensi yang di layangkan.

"Ada beberapa poin dalam somasi tersebut, pertama terkait izin menjalankan Produk asuransi yang di lakukan pada kredit PNS, kredit multiguna, kredi KPR, yang di jalankan pihak nank BPD Sultra, dimana mereka melakukan sejumlah persyaratan Asuransi jiwa kredit, asuransi kebakaran, dan asuransi kerugian,"Katanya.

Ali Sabarno juga menjelaskan Undang-Undang No 1 Tahun 2016 tentang penjaminan

"Dalam hal itu, sebagai bank umum perlu menjalankan sebagai agen atau pihak bansurence sesuai UU no 1 tahun 2016 Tetang Penjaminan, pihak PT BPD Sultra merupakan agen, yang perlu di verifikasi oleh OJK, kami menduga bahwa pihak BPD hanya mengantongi Izin OJK terkait UU no 7 tahun 1992 tentang perbankan, yakni menjalankan jaminan dana nasabah dan lain sebagainya dan tidak mengantongi izin sebagai pihak agen asuransi,"Ujar Ali Sabarno.

Kemudian yang kedua kata Ali Sabarno, Bahwa bank BPD Sultra diketahui telah bekerjasama dengan Jamkrindo.

"Yang kedua yakni pihak PT BPD, dalam menjalankan keagenanya dengan bermitra oleh PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) Jawa timur, yakni dengan melakukan MOU di  Januari 2018 hingga 2022, di mana MOU tersebut kami duga kuat telah kadaluarsa, sehingga di tahun 2022 diduga sejumlah kegiatan produk asuransi pemungutan secara ilegal dan tidak mendasar,"Tegasnya.

Poin ketiga Ali Sabarno menduga kuat Bank BPD Sultra ini tidak transparansi dalam menjalankan asuransi.

"Ke tiga, PT Bank Pembangunan Daerah Sultra dalam menjalankan asuransi tidak mengedepankan asas transparansi, asas kepastian hukum sesuai pasal 2 UU no 1 tahun 2016 mengenai Jaminan, di mana dalam brosur PT BANK BPD tidak mencamtumkan logo pihak Mitra  Perusahaan Asuransi,"Tegasnya.

Dari ketiga hal tersebut, PT Bank BPD diduga menjalankan produk Asuransi ilegal, dan di sinyalir menjalankan perbankan di luar mekanisme UU yang berlaku.

Ali Sabarno berharap pihak bank BPD dapat koperatif dan segera melakukan klarifikasi.

"Kami berharap, pihak BPD koperatif dan menjawab somasi kami, langkah kami berikutnya akan mengadukan hal ini ke aparat penegak hukum yang kemudian lebih berwenang, dan setidaknya dapat diproses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,"Tutup Ali Sabarno.

Diketahui Bank BPD Sultra sudah disomasi sebanyak dua kali, dan diduga tidak mengindahkan somasi tersebut.

Saat dikonfirmasi via whatsapp Rahmat Napiti selaku komisaris bank sultra tidak memberikan jawaban apapun, pesan singkat yang dikirimkan jurnalis informasi-terkini.id kepadanya hanya dibaca saja.



Editor : NH



Previous Post Next Post