LUWU -INFORMASITERKINI.ID- Polres Luwu kembali menggencarkan operasi penyakit masyarakat berupa razia terhadap penjualan minuman beralkohol tanpa izin. Hal ini untuk menekan peredaran minuman beralkohol jelang malam pergantian tahun yang berpotensi memicu lahirnya aksi kriminalitas. 2 orang lelaki berinisial B (52 tahun) dan S (50 tahun), beralamat di Dusun Buntu Lura dan Desa Tirowali Kabupaten Luwu, terpaksa harus berurusan dengan Satreskrim Polres Luwu karena ditemukan telah melakukan penjualan minuman keras (Miras) tanpa dilengkapi izin atau dokumen resmi, Kamis (29/12/2022).
Diamankannya kedua orang tersebut didasari oleh laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mereka di rumahnya yang dijadikan tempat penjualan minuman keras.
Atas dasar laporan masyarakat tersebut, Satreskrim Polres Luwu dipimpin Kasat Reskrim AKP Muhammad Saleh, S.E, M.H. dan dibantu oleh Polsek Ponrang kemudian bergerak melakukan penyelidikan. Selanjutnya di TKP tim melakukan penggeledahan dan memeriksa rumah dari masing-masing terlapor tersebut dan berhasil mengamankan puluhan botol minuman beralkohol.
Sebanyak 10 (sepuluh) kardus Bir Putih Merk Angker, 9 (sembilan) kardus Bir Putih Merk Bintang dan 2 (Dua) kardus Bir Hitam Merk Guinness diamankan dan disita dari rumah saudara B yang beralamat di Dusun Buntu Lura.
Sedangkan dari rumah saudara S yang beralamat di Desa Tirowali telah diamankan sebanyak 11 (sebelas) botol Bir Merk Prost, 2 (dua) botol Bir Hitam Merk Guinness, 1 (satu) botol Bir Putih Merk Bintang, 2 (dua) botol oplosan Merk Tora-Tora, 2 (dua) botol Anggur Hitam ukuran kecil Merk Orang Tua dan 1 (satu) botol Anggur Hitam ukuran besar Merk Orang Tua.
Kapolres Luwu AKBP Arisandi, S.H, S.I.K, M.Si, membenarkan hal tersebut. "Tindakan tersebut kita akan konsisten lalukan untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif yang ditimbulkan oleh minuman beralkohol. Terutama menjelang perayaan malam pergantian tahun, kita tidak ingin masyarakat larut dalam euforia tahun baru dengan minum minuman keras yang kemudian berdampak terhadap aksi-aksi kriminalitas. Oleh karena itu, kita akan terus melakukan razia minuman keras baik yang bermerk maupun minuman keras tradisional jenis ballo", tegas AKBP Arisandi.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pada momen apel gelar pasukan dalam rangka pengamanan natal 2022 dan tahun baru 2023, Kamis 22/12/2022, Polres Luwu juga telah melakukan pemusnahan barang bukti minuman keras hasil Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat). Acara yang dihadiri Forkopimda Kabupaten Luwu tersebut telah memusnahkan sekitar 2336 liter minuman beralkohol jenis ballo dan 172 botol minuman beralkohol berbagai merk.
Editor: (Jf)