Gambar : Istimewah
SULTRA, INFORMASI-TERKINI.id,-- Aktivitas pembangunan bumi praja laworo kabupaten muna barat, menuai sorotan aktivis sulawesi tenggara, Senin (26/12/2022).
Dalam kasus pekerjaan pembangunan bumi praja laworo kabupaten muna barat diduga ada permufakatan jahat antara PJ Bupati Muna Barat, DLH Muna Barat, dan PTSP Muna Barat.
Ketua divisi investigasi dan pengkajian kasus DPD JPKPN Ali sabarno mengatakan bahwa pembangunan bumi praja laworo diduga tidak mengantongi dokumen AMDAL sehingga ini tentunya sudah melanggar UU no 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
"Jika dalam suatu pembangunan yang dilakukan dalam berbagai bentuk usaha atau kegiatan harus memiliki izin usaha,, dan izin usaha lahir karna sudah adanya amdal sehingga memunculkan rekomendasi untuk mendapatkan izin lingkungan,"Kata Ali Sabarno.
Ali Sabarno mengatakan bahwa jika PJ bupati muna barat yang hari ini melakukan pembagunan bumi praja laworo Dldengan dugaan tidak mengedepankan dokumen AMDAL.
"Kami patut diduga pj bupati muna barat, dinas lingkungan hidup muna barat dan dinas penanaman modal satu pintu PTSP, mengabaikan UU no 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, tentunya ini diduga kuat sudah melanggar ketentuan yang ada dan harus dipertanggung jawabkan,"Tegas Ali Sabarno.
Ali Sabarno menjelaskan undang-undang yang diduga dilanggar pemerintah kabupaten muna.
"Jelas dalam uu no 32 tahun 2009 pasal 111 ayat 2 , pejabat pemberi izin lingkungan yang menerbitkan izin lingkungan tanpa dilengkapi dengan amdal atau UKL - UPL dipida dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak tiga miliar,"Ungkap Ali Sabarno.
Diketahui DPD JPKP Nasional meminta PJ bupati muna barat bekerja sesuai regulasi dan uu yang ada.
Dpd JPKP Nasional meminta PJ bupati muna barat menghentikan aktivitas pembangunan bumi praja laworo sebelum melengkapi dokumen AMDAL.
"Kami akan melakukan aksi unjuk rasa di DPRD provinsi Sulawesi tenggara untuk menjadwalkan rapat dengar pendapat, menghadirkan dinas DLH, PTSP Dan PJ bupati muna barat, agar adanya transparasi terkait dokumen yang digunakan dalam pembangunan bumi praja laworo, jika terbukti dugaan kami maka pj bupati muna barat harus bertanggung jawab dan segera mundur dari jabatannya,"Ujar Ali Sabarno.
Ali Sabarno yang juga putera daerah kabupaten muna barat menjelaskan bahwa sudah sangat jelas dugaan pembangunan tersebut tidak memilik Amdal.
"Pembangunan bumi praja laworo tidak memiliki amdal maka secara tidak langsung pekerjaan tersebut tidak memiliki izin lingkungan. Yang dimana prosedur permohonan izin lingkungan diperoleh melalui tahapan kegiatan penyusunan amdal dan ukl - upl, penilaian amdal dan pemeriksaan UKL - UPL, serta permohonan dan penerbitan izin lingkungan. Maka tentu kuat dugaan kami pekerjaan tersebut tidak memiliki dokumen lingkungan,"Tegas Ali Sabarno.
Lembaga dewan pimpinan daerah jaringan pendamping kebijakan pembangunan nasional, akan mengawal polemik sampai adanya keterbukaan informasi publik.
"Jika PJ bupati muna barat tidak melakukan klarifikasi dimedia selama dua kali 24 jam maka patut diduga pj bupati muna barat serta kadis DLh dan PTSP melawan ketentuan hukum lingkungan, insyaallah kami akan turun aksi dalam waktu dekat ini meminta kejaksaan tinggi dan DPRD provinsi Sultra secepatnya menjadwalkan RDP kita buka- bukaan , agar publik ketahui pahwa sistem kepemerintahan PJ bupati muna barat diduga tidak berdasarkan regulasi,"Tutup Ali Sabarno.
Sampai saat ini belum ada konfirmasi dari pihak terkait, tim redaksi Jurnalis Informasi Terkini masih melakukan konfirmasi.
Editor : NH