PANGKEP--INFORMASITERKINI.ID- Terkait Penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam, Polres Pangkep kembali menggelar Press Release pada Hari Jum'at 16 Desember 2022 yang dilaksanakan di Aula Endra Dharmalaksana Polres Pangkep dan dipimpin langsung Kasi Humas Polres Pangkep, IPTU Imran, SH bersama PS. Kanit Reskrim Polsek Pangkajene Polres Pangkep, AIPTU Fasra Abdi dan dihadiri oleh para Awak Media.
Saat memberikan keterangan pada Press Release, PS. Kanit Reskrim Polsek Pangkajene menjelaskan bahwa pada hari Kamis, 08 Desember 2022, sekitar pukul 01.30 wita dini hari, bertempat di Kampung Lempo Majang, Kel. Mappasaile, Kec. Pangkajene, Kab. Pangkep, terjadi kasus penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam.
Diketahui Korban yang berinisial AB (20 Th) awalnya sedang minum minuman keras bersama kawannya kemudian korban yang sedang dalam pengaruh minuman keras berteriak di depan rumah pelaku dengan mengatakan (T×L×S×) sehingga pelaku merasa tersinggung dan marah kemudian pelaku masuk kerumahnya mengambil sebilah badik dan langsung menikam korban pada bagian perut bawah pusar sebanyak 1 (satu) kali yang menyebabkan korban jatuh dan bersimbah darah sehingga korban dibawah kerumah sakit RSUD Batara Siang untuk menjalani perawatan.
Untuk Pelaku melanggar Pasal 351 Ayat 1, Ayat 2 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 5 Tahun Penjara JO Pasal 2 Ayat 1 UU Drt. No.12 Tahun 1951 LN 78 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Kemudian Barang Bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) Bilah senjata tajam badik dan saat ini pelaku sudah ditahan di Mako Polres Pangkep untuk proses hukum selanjutnya. (AM)