Oknum Kades Terduga Pelaku Penganiayaan Diduga "Bebas", Ali Gufron Minta PJ Bupati Mubar Berhentikan Kades Kembar Mamminasa



SULTRA, INFORMASI-TERKINI.id,-- Terduga pelaku dugaan tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan oleh oknum kepala desa Kembar Mamminasa Kecamatan Maginti Kabupaten Muna Barat kini diduga bebas, Jum'at (30/12/2022).

Terduga pelaku tindak pidana penganiayaan kini diduga bebas berdasarkan dugaan korban mencabut laporan polisi.

Kanit Reskrim Polsek Tiworo Kepulauan Polres Muna Barat saat dikonfirmasi via Whatsapp menjelaskan bahwa laporannya sudah diselesaikan secara kekeluargaan.

"Oh siap, jadi terkait informasi yang kita pertanyakan, saya harus konfirmasi ke pimpinan saya dulu, namun sebagai informasi pula bahwa laporan tersebut sudah diselesaikan secara kekeluargaan, Terima Kasih,"Kata Kanit Reskrim Polsek Tikep via whatsaap.

Saat ditanyai mengenai oknum kades kembar mamminasa yang diduga melakukan tindak pindana penganiayaan apakah ditahan atau tidak Kanit Reskrim mengatakan bahwa permintaan perdamaian.

"Berdasarkan kesepakatan permintaan perdamaian antar kedua belah pihak,"Jawab Singkat Kanit Reskrim Polsek Tikep.

Ketua Kesatuan Jaringan Aktivis Mahasiswa Sulawesi Tenggar, (KEJAM SULTRA) Ali Gufron mengatakan bahwa di KUHAP sudah menjelaskan bahwa pencabutan laporan oleh korban tidak bisa menghentikan proses hukum.

"Berdasarkan pasal 109 ayat (2) KUHAP bahwa pencabutan laporan oleh korban dalam perkara delik biasa bukan merupakan alasan hukum untuk menghentikan proses pemeriksaan perkara,"Kata Ali Gufron.

Ali Gufron menjelaskan bahwa pada perkara delik biasa proses perkara dapat dilanjutkan tanpa adanya persetujuan dari korban.

"Pada perkara delik biasa, perkara dapat diproses tanpa adanya persetujuan dari yang dirugikan (korban), sehingga meskipun pihak yang dirugikan atau pelapor telah mencabut laporannya kepada pihak kepolisian, kepolisian tetap berkewajiban untuk memproses perkara tersebut,"Tegas Ali Gufron.

Ali Gufron meminta kepada PJ Bupati Muna Barat untuk segera melakukan pemberhentian kepada kepala desa kembar mamminasa.

"Kami meminta kepada pj bupati muna barat bahwa kepada PJ Bupati Muna Barat untuk segera melakukan pemberhentian kepada kepala desa kembar mamminasa karena diduga kuat telah melakukan tindak pidana penganiayaan, sehingga pj bupati berhak memberhentikan oknum kepala desa kembar mamminasa,"Ujar Ali Gufron.

Ali Gufron berjanji akan melakukan aksi konstitusional didepan kantor bupati muna barat.

"Hari senin (02/01/2023) kami akan turun melakukan aksi unjuk rasa dibeberapa titik, seperti polsek tikep, polres muna barat, dan kantor bupati muna barat dengan tuntutan meminta pihak kepolisian untuk tetap memproses kepala desa kembar mamminasa dan meminta pj bupati muna barat untuk memberhentikan kepala desa kembar mamminasa,"Tutur Ali Gufron.

Ali Gufron juga menegaskan bahwa pihaknya akan mengirim surat ke kejaksaan tinggi sulawesi tenggara terkait anggaran dana desa kembar mamminasa.

"Kami juga akan melayangkan surat aduan kepada kejaksaan tinggi sulawesi tenggara, agar seger diperiksa pengolaan dana desa kembar mamminasa,"Tutup Ali Gufron.

Kapolsek Tikep saat dikonfirmasi via whatsapp tidak menjawab dan hanya dibaca saja.





Editor : NH
Previous Post Next Post