Mobil Minibus Merah Diduga Berisi Tangki Siluman Dikabarkan Meledak, Aktivis Mahasiswa Minta Polda Sultra Usut Tuntas!

Gambar : Ilustrasi 



SULTRA, INFORMASI-TERKINI.id,-- Viral sebuah mobil minibus merah dikabarkan meledak di sekitaran bundaran tank Anduonohu Kota Kendari, pada Kamis (15/12/2022).

Video amatir berdurasi 58 detik itu pun viral dimedia sosial, pasalnya dalam video tersebut terlihat ada drum yang diduga tangki siluman.

Seperti yang dikabarkan akun Instagram kendari.update, ledakan mobil tersebut sontak menggegerkan warga dan aparat yang bertugas mendatangi mobil merah itu, dan anehnya sopir mobil tersebut sudah lebih dulu meninggalkan lokasi, setelah dicek oleh warga di dalam mobil tersebut terdapat tangki rakitan yang dimodifikasi menggunakan drum.

Gambar : Hasil Screenshot Video Yang Beredar di Media Sosial.

Menanggapi hal tersebut, salah satu Aktivis Mahasiswa Samir Wakunto menjelaskan hal seperti ini tidak boleh dilakukan pembiayaran.

"Hal seperti ini tidak boleh dibiarkan, pemerintah sudah mengelurakan undang-undang no 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah undang-undang no 11 tahun 2020 tentang cipta kerja,"Kata Samir, (17/12/2022).

Samir juga menegaskan bahwa pasal perpasal sudah menegaskan hukuman bagi para penimbun BBM bersubsidi.

"Pasal-pasalnya sudah sangat jelas, seperti pasal 53 pada undang-undang no 22 tahun 2001 sudah sangat jelas, huruf (a) mengelolah BBM tanpa izin usaha pengolahan dijerat dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal 50 miliar. (b) mengangkut BBM tanpa izin usaha pengangkutan dijerat dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda maksimal 40 miliar. (c) menyimpan BBM tanpa izin usaha penyimpanan dijerat dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal 30 juta. (d) berniagakan BBM tanpa izin usaha niaga dijerat dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal 30 juta, dan Pasal 54 berbunyi; pelaku yang meniru atau memalsukan BBM dan Gas Bumi dijerat dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal 60 miliar dan Pasal 55 mempertegas bahwa pelaku yang menyalahgunakan pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi dijerat dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal 60 miliar,"Jelas Samir.

Eks Menteri pergerakan BEM FKIP UHO ini juga menjelaskan bahwa adanya dugaan kuat operator SPBU yang ikut bermain.

"Kami duga kuat adanya oknum petugas  SPBU yang ikut bermain maka dari itu kami mengingatkan bahwa jika para oknum petugas spbu tersebut secara sengaja melakukan perbuatan pidana baik secara bersama sama atau pun perseorangan akan terjerat pidana terkhusus pasal 55 KUHP,"Ujar Samir Wakunto.

Samir meminta Kaplda Sultra beserta jajaran untuk tidak melakukan pembiaran dalam kasus dugaan penimbunan dan pengangkutan BBM bersubsidi secara ilegal.

"Kami meminta kepada kapolda sultra mmengusut tuntas kasus ini dan untuk kemudian melakukan penyelidikan serta penangkapan bagi terduga pelaku kasus penimbunan dan pengangkutan BBM ilegal seperti amanat undang-undang no 22 tahun 2001 yang kemudian diubah pada undang-undang no 11 tahun 2020,"Tegas Samir.

Ditempat yang berbeda salah satu aktivis mahasiswa Arman Sultra menjelaskan bahwa dengan adanya mobil meledak yang diduga memuat tangki siluman adalah jalan bagi kepolisian.

"Saya sudah lihat videonya, dalam mobil merah itu terdapat drum yang diduga diperuntukkan sebagai tangki siluman, ini adalah jalan bagi anggota polri khususnya polda sultra untuk mengusut tuntas kasus mafia bbm disultra ini,"Jelas Arman, (17/12/2022).

Mahasiswa Fisip UHO ini juga mengaku sudah melakukan investigasi tentang dugaan maraknya kasus penimbunan BBM di sultra ini.

"Berdasarkan keterangan dan hasil investigasi, kami akan bekerja sama dengan beberapa LSM dan organ kemahasiswaan lintas universitas untuk melakukan konferensi pers terkait maraknya dugaan para mafia penimbun BBM berjenis solar di provinsi sultra ini ataupun akan melakukan upaya gugatan class action,"Ujar Arman.

Arman Sultra pun menduga kuat para penimbun ini melayani perusahaan industri, dan para mafia solar ini dapat merugikan konsumen.

"Karena patut di duga modus mereka menjual bbm bersubsidi jenis solar atau pertalite tersebut ke beberapa perusahaan industri dapat merugikan konsumen/publik secara menyeluruh dan hal tersebut tidak dapat dibiarkan berlarut-larut," Tutup Arman Sultra.

Sampai berita ini diterbitkan belum ada konfirmasi dari pihak terkait, Jurnalis media Informasi Terkini masih berupaya melakukan konfirmasi.




Editor : NH
Previous Post Next Post