Doc istimewa
Kegiatan ini berlangsung di Aula gedung Kantor Kejaksaan Negeri Luwu, Kelurahan Senga, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu.Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Luwu, Andi Usama Harun mengatakan bahwa saat ini pihaknya telah menetapkan 3 TSK yang paling bertanggung jawab atas Kasus Itu.
” Kita sudah tetapkan 3 tersangka Inisial , IK Sebagai Dir. CV Marga Sejahtera, TW Sebagai Penyediaan Bibit, dan UB yang merupakan Pegawai dari Dinas Pertanian(PPK),” Ungkapnya Kamis 29 Desember 2022.
Dia Menuturkan bahwa Pelanggaran yang di lakukan oleh Tsk Pengadaan Bibit ini dilakukan dengan Cara Manipulatif data hingga negara mengalami kerugian.
Sertifikasi bibit tidak ada namun kita pahami bahwa bibit yang beredar dimasyarakat harus ada sertifikasinya. dan Untuk Anggaran pengadaan bibit kakao itu sebanyak 883 juta, sementara negara mengalami kerugian Sebesar Rp.487.516.000 “.Tambahnya
Selain itu ia juga membeberkan bahwa saat ini ke-3 TSK di sangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang Tipikor.
Sementara ini kita lakukan penyelidikan fakta-fakta itu yang akan berkembang intinya ini masih proses Kemungkinan bertambahnya tsk baru besar peluangnya, sementara 3 TSK ini kita Sangkakan dengan Pasal 2 UU Tipikor dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun dan pasal 3 UU Tipikor Hukuma minimal 2 tahun penjara, ” Bebernya
Editor: Sul