INFORMASITERKINI.id,PANGKEP-Tindak pidana pencurian kabel telah terjadi di Pabrik PT BMM (Bangun Makassar Mining) di Desa Tabo-Tabo, Kecamatan Bongoro, Kabupaten Pangkep, Rabu 21 Desember 2022 sekira pukul 05.00 Wita.
Berdasarkan LP / B / 207 / XII / 2022 / SPKT / POLRES PANGKEP / POLDA SULSEL, pada Jum’at (23/11/2022) pukul 01.00 Wita, Kasat Reskrim Polres Pangkep IPTU Laode Muhammad Jefri Hamzah, S.Tr.K.,M.H, langsung perintahkan Anggota Resmob Polres Pangkep yang dipimpin oleh Kanit Resmob IPDA Wildan Syauqil Umam, S.Tr.K., bergerak menuju ke Kota Pare-Pare lalu mengamankan pelaku tindak pidana pencurian kabel di Back Up Resmob Polres Pare-Pare.
Identitas korban yakni Hasrudin (54 Th)/[PT. Bangun Makassar Mining] yang merupakan Purnawirawan TNI, Alamat Jl. Satando, Kel. Tamalanrea, Kec. Ujung Tanah, Kota Makassar.
Sedangkan Identitas diduga pelaku yang diamankan yakni masing-masing berinisial :
1. SDM (38 Th), Alamat Dusun Parangma’lengu, Panakkukang, Kec. Palangga, Kab. Gowa.
2. RM (31 Th), Alamat Suppa, Kel. Ta’salilu, Kec. Suppa, Kab. Pinrang.
3. UD (36 Th), Alamat Belawa, Kec. Belawa, Kab.
Kejadiannya berawal pada Rabu 21 Desember 2022, dimana kabel milik PT. Bangun Makassar Mining hilang dan pada 22 Desember 2022 sekitar pukul 04.05 wita Hasrudin bersama security pabrik mendapati ada beberapa orang yang sedang mengambil kabel Milik PT. Bangun Makassar Mining sehingga Hasrudin bersama security mengejar orang-orang tersebut sehingga berhasil mengamankan 1 (satu) orang yang diduga pelaku. Adapun kerugian yang dialami akibat perbuatan tersebut ditaksir senilai Rp. 110.000.000,- (Seratus sepuluh juta rupiah).
Dengan berdasar laporan tersebut, Anggota Resmob Polres Pangkep selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan dan dari hasil penyelidikan serta keterangan saksi/korban, anggota mendapatkan informasi bahwa telah diamankan terduga pelaku Lk. UD yang sedang mencuri kabel, selanjutnya anggota mengamankan terduga pelaku Lk. UD dan membawa ke posko Resmob Polres Pangkep untuk diintorgasi lebih lanjut. Adapun dari hasil introgasi Lk. UD bahwa dia melalukan pencurian kabel bersama temannya 5 orang. Selanjutnya anggota melakukan pengembangan ke kota Pare-pare dan berkordinasi dan meminta Back Up Resmob Polres Pare-pare yang dipimpin KANIT Resmob Pangkep IPDA Wildan Syauqil Umam, S.Tr.K.
Anggota berhasil mengamankan terduga pelaku Lk. SDM dan Lk. RM dan selanjutnya anggota mengintrogasi terduga pelaku Lk. SDR dan Lk. RM. Terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian kabel di PT. BMM dan selanjutnya anggota membawa terduga pelaku ke posko retsmob Polres Pangkep untuk proses lebih lanjut.
Dalam keterangannya saat dihubungi Sabtu 24 Desember 2022, Kasat Reskrim Polres Pangkep IPTU Laode Muhammad Jefri Hamzah, S.Tr.K, MH. Membenarkan kejadiannya dan menjelaskan bahwa Barang Bukti yang diamankan petugas yakni 2 (dua) Buah Alat Pemotong Kabel Jenis Tang Warna Merah dan 1 (satu) Buah potongan kabel tembaga. Kemudian menindaklanjuti dengan mengamankan pelaku serta mengamankan Barang Bukti.
Pelaku lainnya masih dalam pencarian dan Anggota Resmob Polres Pangkep telah membawa pelaku yang diamankan dan menyerahkan ke penyidik Reskrim Polres Pangkep untuk Penyidikan dan proses hukum selanjutnya. (AM)