NTT, Informasi-Terkini.id - Kepolisian Resor (Polres) Ende menggelar Press Release akhir tahun, yang dihadiri Media Elektronik dan cetak yang ada di Kabupaten Ende, bertempat di Ruang PPKO Polres Ende, Kamis kemarin (29/12/22) siang
Press Release akhir tahun tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Ende AKBP Andre Librian, S.I.K., di dampingi Wakapolres Ende Kompol Ahmad, Kabagops AKP I Wayan OKa Deswanta, SE., Kasat Reskrim Iptu Yance Yauri Kadiaman, SH., Kasat Intel Iptu Agusthinus Sutiray, Kasat Narkoba Iptu Valerianus Vrede Pale dan Kasat Lantas Ipda I Komang Astina.
Dalam Giat Press Release akhir tahun tersebut, Kapolres Ende AKBP Andre Librian, S.I.K., memaparkan data kasus tindak pidana yang ditangani Polres Ende dalam rentan waktu tahun 2022.
Menurut Kapolres Ende,Tindak pidana di Kabupaten Ende mengalami peningkatan di tahun 2022 jika dibandingkan dengan tahun 2021. Pada tahun 2021 terjadi 218 kasus dan 145 adalah tindak pidana sementara di tahun 2022 terjadi 349 kasus.
Kapolres menjelaskan bahwa dari 349 kasus tersebut tindak pidana yang paling dominan adalah kasus penganiayaan dan pengeroyokan maupun pencurian.
Terhadap berbagai kasus yang ada ujar Kapolres ada yang diselesaikan secara hukum dan ada yang diselesaikan secara restorative justice.
Menurut Kapolres terjadinya peningkatan kasus criminal dibandingkan dengan tahun 2021 dikarenakan pada tahun 2021 masih ada masa PPPKM menyusul kasus covid sehingga membatasi ruang gerak masyarakat dan seiring dengan dicabutanya level PPKM maka mulai terjadi sejumlah kasus criminal.
Berbagai tindak criminal yang terjadi di Kabupaten Ende terutama kasus penganiayaan maupun pencabulan serta KDRT pada umumnya disebabkan oleh miras yang dikosumsi oleh pelaku.
Oleh karena itu untuk meredam kasus-kasus criminal yang disebabkan oleh miras maka pihak Kepolisian gencar melakukan operasi penertiban miras di kalangan masyarakat.
Sedangkan untuk kasus narkoba pada tahun 2022 Polres Ende menangani dua kasus berupa kasus kepemilikan ganja dan sabu- sabu.
Menjawab pertanyaan media soal kasus korupsi Kapolres mengatakan bahwa Polres Ende memang menangani sejumlah kasus korupsi dan dari berbagai kasus yang tersebut ada yang sudah dilimpahkan ke Kejari Ende dan ada juga yang sedang ditangani oleh Polres Ende.
Menurut Kapolres ,pihak Kepolisian memiliki komitmen yang tinggi untuk memberantas berbagai kasus korupsi di Kabupaten Ende namun karena keterbatasan anggaran maka Polres Ende hanya bisa menangani 5 kasus perkara korupsi karena memang anggaran yang diberikan untuk menangani 5 perkara korupsi.
Kapolres juga menyampaikan dua program unggulan Polres Ende yakni Polisi Desa dan Kapolres mendengar. Melalui Polisi Desa anggota polisi berkunjung ke desa mendengar dan menggali masalah di desa untuk dilanjutkan ke pimpinan sedangkan program Kapolres mendengar. Kapolres melakukan tatap muka langsung bersama masyarakat dan mendengarkan keluhan, saran maupun kritik dari masyarakat terkait gangguan Kamtibmas.
Kapolres menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang proaktif melaporkan setiap kejadian kepada Polisi. Kapolres mengharapkan sinergitas dan proaktif dari masyarakat dilanjutkan dan ditingkatkan di tahun 2023 karena kasus tindak pidana penganiayaan masih tinggi di Kabupaten Ende". ujar Kapolres. (Eliyanto)